JAKARTA,MENITINI.COM – Terdakwa kasus dugaan korupsi, Nadiem Anwar Makarim, menegaskan bahwa perkara yang menjerat dirinya merupakan kekeliruan dalam proses investigasi, bukan tindakan korupsi maupun pelanggaran hukum yang disengaja.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang yang digelar di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dalam pledoinya, Nadiem mengaku hingga kini masih berusaha memahami proses hukum yang menempatkannya sebagai terdakwa. Ia menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak menunjukkan adanya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
“Saya berharap majelis hakim dapat melihat bahwa ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif yang tidak saya sadari, tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak, termasuk saya, karena adalah murni kekeliruan investigasi,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Menurut Nadiem, para ahli maupun saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah memberikan keterangan yang menunjukkan tidak adanya unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, serta tidak ditemukan niat jahat atau mens rea.
Ia mengatakan, berdasarkan pemahamannya terhadap hukum, tidak terpenuhinya salah satu unsur saja sudah cukup untuk membebaskan terdakwa. Sementara dalam kasus yang dihadapinya, ia meyakini tidak ada satu pun unsur yang terbukti.
“Saya belajar, apabila satu saja dari unsur ini tidak terbukti, maka terdakwa wajib bebas secara hukum. Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti,” katanya.
Nadiem juga menegaskan selama kariernya memimpin perusahaan maupun saat menjabat sebagai menteri, dirinya selalu berupaya menjaga integritas dalam setiap pengambilan keputusan.
Pledoi tersebut menjadi bagian dari tahapan persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu. (M-011)
- Editor: Daton









