JPU Tuntut YH 6 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya 

Ilustrasi penangkapan pelaku narkoba.
Ilustrasi penangkapan pelaku narkoba.

AMBON, MENITINI.COM – Kerja keras Aparat Kepolisian dalam membrantas Narkoba di Kota Ambon, Maluku, mestinya mendapat dukungan dari masyarakat dengan cara melaporkan setia oknum warga yang diketahui dengan sengaja mengedar atau memakai barang haram itu. 

Kerja nyata yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian telah membuahkan hasil. Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu, Yoska Hetharia alias Ongen, dengan hukuman 6 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (2/2/2026).

BACA JUGA:  Duka Mendalam! Pemakaman Nus Kei Diwarnai Tangisan Keluarga

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Senia Pentury dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Dua Oknum Polisi di Polres SBB di-PTDH, Ini Penyebabnya 

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap terdakwa Yoska Hetharia alias Ongen,” kata JPU di hadapan majelis hakim.

Iklan

BERITA TERKINI

ITDC Salurkan Bantuan Tong Sampah di Pura Agung Besakih

ITDC Salurkan Bantuan Tong Sampah di Pura Agung Besakih

DENPASAR,MENITINI.COM – Komitmen terhadap pelestarian lingkungan kembali ditunjukkan oleh InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Perusahaan ini menyalurkan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top