Satgas PKH dan TNI AL Periksa Kontainer Mineral Rare Earth di Batam, Diduga Ada Pelanggaran Ekspor

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) meninjau pemeriksaan kontainer berisi mineral rare earth hasil penindakan TNI Angkatan Laut di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/5/2026).
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) meninjau pemeriksaan kontainer berisi mineral rare earth hasil penindakan TNI Angkatan Laut di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/5/2026).

BATAM,MENITINI.COM –  Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) meninjau pemeriksaan kontainer berisi mineral rare earth hasil penindakan TNI Angkatan Laut di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/5/2026). Langkah tersebut dilakukan guna mencegah dugaan penyelundupan sumber daya alam strategis sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan ekspor mineral.

Peninjauan dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, bersama Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH.

Pemeriksaan dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan dari penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang disebut memiliki kandungan radioaktif. Dalam proses pemeriksaan, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor serta dokumen pengiriman barang.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Pemilik PT CBU Jadi Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Kalteng

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga mengindikasikan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas ekspor tersebut.

“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor. Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dalam pengawasan pengelolaan sumber daya alam nasional agar tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat bagi negara.

TNI AL yang melakukan penindakan di lapangan juga telah menyampaikan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk proses pendalaman lebih lanjut. Temuan itu nantinya akan menjadi dasar penentuan dugaan tindak pidana, mulai dari korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga pemalsuan dokumen.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Tetapkan Pemilik PT TSHI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra

Sementara itu, tim penyidik Kejaksaan Agung turut hadir dalam pemeriksaan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top