Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu (25/10/2023) telah memeriksa 6 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Keenam orang saksi tersebut adalah YS selaku General Manager Sales Division PT Toyogiri Iron Steel, S selaku Site Administration Manager Japek II (VGF Japek II Elevated) PT Waskita Karya, MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode 2008 s/d 2018, IGNP selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode April 2018 s/d Juli 2020, DC selaku Direktur Utama PT Pondasi Struktur Indonesia periode Februari 2022 s/d sekarang, dan YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 s/d Desember 2017.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Kabag Keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma sebagai Saksi Perkara Perkeretaapian Medan

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)

Editor: Daton