KLH Awasi Pengelolaan Sampah di Tujuh Rest Area Tol Trans Jawa Jelang Nataru

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, turun langsung menginspeksi tujuh rest area strategis, yakni Rest Area KM 57A, KM 88B, KM 102A, KM 166A, KM 228A, KM 287A, dan KM 379A.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, turun langsung menginspeksi tujuh rest area strategis, yakni Rest Area KM 57A, KM 88B, KM 102A, KM 166A, KM 228A, KM 287A, dan KM 379A. (Foto: Istimewa)

SEMARANG,MENITINI.COM – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperketat pengawasan pengelolaan sampah di sejumlah rest area Tol Trans Jawa menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan timbulan sampah akibat meningkatnya mobilitas masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, turun langsung menginspeksi tujuh rest area strategis, yakni Rest Area KM 57A, KM 88B, KM 102A, KM 166A, KM 228A, KM 287A, dan KM 379A. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana prasarana pengelolaan sampah di titik-titik konsentrasi massa selama periode libur panjang.

BACA JUGA:  Indonesia Dorong Keadilan Iklim dan Kearifan Lokal di Forum BRICS

Menurut Hanif, pengelola kawasan publik memiliki kewajiban hukum untuk mengelola sampah yang dihasilkan di wilayahnya secara mandiri dan tuntas. “Kami memohon kepada para pengelola kawasan, dalam hal ini tempat istirahat dan pelayanan, untuk menjadi simpul budaya penanganan sampah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelola kawasan wajib mengelola sampahnya sendiri sampai tuntas,” tegasnya di sela-sela inspeksi.

Iklan
Scroll to Top