PADANG,MENITINI.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai sekitar Rp1,2 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2026), tim penyidik menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591,7 miliar dari WS melalui kuasa hukumnya. WS diketahui menjabat Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang.
Dana tersebut terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,428 triliun. Dengan tambahan pembayaran itu, total penyelamatan keuangan negara yang telah dilakukan Kejati Sumsel mencapai Rp1,208 triliun.
Meski demikian, masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp219,7 miliar yang belum dibayarkan. Kejati Sumsel menyebut WS menyatakan kesanggupan melunasi sisa kerugian dalam waktu sekitar satu bulan.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Jaksa Penuntut Umum akan melelang aset yang telah disita berupa lahan perkebunan.
Kejati Sumsel menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga pada upaya maksimal penyelamatan keuangan negara.
Selain perkembangan perkara tersebut, penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel juga kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022–2024.
Tiga tersangka baru itu masing-masing berinisial SF, AW, dan SP. SF diketahui merupakan aparatur sipil negara yang menjabat Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir. Sementara AW dan SP berstatus wiraswasta.
Penyidik menyebut ketiganya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup.
SF langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026. Sedangkan AW dan SP tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka lain, terdiri atas pimpinan bank, account officer, penyelia pelayanan nasabah, hingga para perantara KUR mikro. Salah satu tersangka berinisial IH bahkan telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 31 Desember 2025.
Penyidik menduga praktik korupsi dilakukan dengan memanfaatkan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik, termasuk memalsukan dokumen seperti surat keterangan usaha untuk pengajuan KUR. Dana hasil pencairan kredit kemudian digunakan untuk proyek dan kepentingan pribadi.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 68 saksi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp11,45 miliar. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (M-011)
- Editor: Daton









