Kejahatan Skiming dengan Pelaku Bulgari Makin Marak di Bali

BALI, MENITINI.COM Lagi – lagi warga negara Bulgaria melakukan tindakan kejahatan skimming. Yang terbaru, dua pria asal Belgari, Teodor Stepanov Petrov dan Kamen Sevdalinov dibekuk anggota Dit Reskrimum Polda Bali di salah satu ATM bank di Jalan Sunsert Road Seminyak Kuta, Badung, Senin (10/2) jam 23.00 Wita. 

Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat telah terpasang alat skiming berupa ruter lengkap dengan flasdisk dan alat hidden camera yang terpasang di mesin ATM lokasi penangkapan. Selanjutnya,  berdasarkan informasi tersebut, anggota Resmob Polda Bali melalukan pengintaian di ATM tersebut.

Kemudian pada pukul 23.00 wita  pelaku Teodor Stepanov Petrov datang dengan mengendarai kendaraan sepeda motor bernomor polisi DK 3292 GAS  selanjutnya pelaku masuk ke ATM dan di dalam ATM terlihat pada CCTV pengintai yang telah terpasang dalam ATM tersebut. Pelaku terlihat lama dalam ATM, dan gerak geriknya mencurigakan. Setelah pelaku keluar dari ATM selanjutnya team Resmob mengamankan pelaku.

Selanjutnya dari interogasi awal terhadap pelaku didapat keterangan pelaku dalam melaksanakan aksinya bersama salah satu temanya yang bernama Kamen Sevdalinov. Selanjutnya team bergerak mengamankan Sevdalinov di tempat tinggal mereka di Jalan Persada II No. 3 Kerobokan, Kuta Utara. “Pelaku memasang alat skiming berupa ruter dilengkapi dengan flasdisk dan hidden camera untuk mengambil data nasabah,” ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan. 

Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti satu buah laptop merek accer, dua buah tas pinggang warna hitam, 28 buah kartu putih, satu buah capi untuk mencongkel alat satu buah pasport Kamen Sevdalinov, satu buah tas kecil warna biru dongker, uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp116. 455.000, satu buah handphone merk samsung warna putih, uang tunai dalam bentuk Euro 12. 500.

Barang bukti lain yang juga disita, satu buah buah sepeda motor DK 3292 GAS, satu buah sepeda motor bernomor polisi DK 2977 ACF, satu buah topi warna hitam, satu buah jaket merah biru dan  T shirt warna abu – abu. “Masih kita memeriksa kedua pelaku untuk mendalami keterangan mereka dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo to UU ITE Pasal 46 ayat 1 yo psl 30 ayat 1 uu 11 th 2008,” jelas Andi Fairan. poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *