Jaksa Agung Dorong Denda Damai jadi Solusi Pemulihan Fiskal di Tengah Gejolak IHSG

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat membuka Seminar Hukum Internasional yang digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia di Hotel Indonesia Kempinski, Selasa (5/5/2026).
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat membuka Seminar Hukum Internasional yang digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia di Hotel Indonesia Kempinski, Selasa (5/5/2026). (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COMJaksa Agung ST Burhanuddin membuka Seminar Hukum Internasional yang digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia di Hotel Indonesia Kempinski, Selasa (5/5/2026). Dalam forum tersebut, Kejaksaan menegaskan pentingnya penerapan mekanisme denda damai sebagai instrumen pemulihan fiskal di tengah gejolak pasar modal.

Seminar mengangkat tema turbulensi Indeks Harga Saham Gabungan dan dampaknya terhadap stabilitas ekonomi nasional. Hal ini merespons kondisi pasar saham Indonesia yang mengalami fluktuasi signifikan dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam paparannya, Burhanuddin menyoroti penurunan tajam IHSG pada akhir Januari 2026 yang sempat memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt). Kondisi tersebut dipicu peringatan dari Morgan Stanley Capital International terkait rendahnya transparansi struktur kepemilikan saham serta porsi saham publik di Indonesia.

“Kondisi tersebut memberikan efek domino yang luas, mulai dari depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, kenaikan bunga surat berharga negara, hingga peningkatan inflasi yang menggerus daya beli masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Menurutnya, gejolak IHSG tidak sekadar persoalan keuangan, melainkan krisis multidimensi yang menyentuh stabilitas nasional. Karena itu, Kejaksaan mendorong pendekatan hukum yang lebih modern dalam menangani kejahatan ekonomi, khususnya kejahatan kerah putih.

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah optimalisasi mekanisme denda damai atau schikking. Skema ini dinilai mampu mempercepat pemulihan kerugian negara dibanding pendekatan hukum konvensional yang bersifat punitif.

“Denda damai menjadi langkah strategis untuk mengembalikan kerugian perekonomian negara secara lebih cepat dan efisien,” kata Burhanuddin.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut telah memiliki preseden hukum, salah satunya dalam penanganan perkara minyak goreng oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2023, yang dinyatakan sah melalui putusan praperadilan.

Ke depan, Kejaksaan berharap denda damai dapat menjadi instrumen yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar sekaligus efek jera yang proporsional, melalui besaran denda yang sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan.

BACA JUGA:  Menaker: Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, serta otoritas moneter untuk memperkuat tata kelola pasar modal yang transparan dan berintegritas.

Seminar turut menghadirkan sejumlah pembicara, di antaranya Managing Director MSCI Research & Development Raman Aylur Subramanian, Pjs Direktur Utama BEI Jefri Hendrik, ekonom Fithra Hastiadi, serta Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top