JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Sah dan Didukung Alat Bukti Lengkap

mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa dakwaan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, telah disusun sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang sah.

Penegasan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), menanggapi eksepsi atau keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

BACA JUGA:  Kejati DK Jakarta Tahan Direktur Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Rp16 Miliar di Ditjen Cipta Karya Kementerian PU

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu menjadi momen awal pengujian materi perkara. JPU menilai keberatan yang disampaikan pihak terdakwa tidak beralasan secara hukum karena telah melewati tahapan pengujian sebelumnya.

Ketua Tim JPU Roy Riyadi menjelaskan, eksepsi terhadap surat dakwaan telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Menurutnya, surat dakwaan yang disusun telah memenuhi seluruh syarat formil yang diwajibkan undang-undang.

Iklan

BERITA TERKINI

Pelaksanaan groundbreaking PSEL Bali di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar, Rabu (8/7).

Groundbreaking PSEL Bali, Pembangunan Ditarget 15 Bulan

DENPASAR,MENITINI.COM – Proyek strategis Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bali resmi  memasuki tahap pembangunan. Groundbreaking fasilitas pengelolaan sampah berbasis waste-to-energy itu dilakukan di kawasan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top