JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Sah dan Didukung Alat Bukti Lengkap

mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa dakwaan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, telah disusun sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang sah.

Penegasan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), menanggapi eksepsi atau keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan Komisaris PT QSS dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu menjadi momen awal pengujian materi perkara. JPU menilai keberatan yang disampaikan pihak terdakwa tidak beralasan secara hukum karena telah melewati tahapan pengujian sebelumnya.

Ketua Tim JPU Roy Riyadi menjelaskan, eksepsi terhadap surat dakwaan telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Menurutnya, surat dakwaan yang disusun telah memenuhi seluruh syarat formil yang diwajibkan undang-undang.

Iklan

BERITA TERKINI

Dua Orang terduga pelaku penambang ilegal di amankan Polres Seram Bagian Barat.

Polisi Amankan Dua Penambang Ilegal di SBB

PIRU, MENITINI – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat akhirnya menahan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di Desa Waipirit, Kecamatan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top