Minggu, 19 Mei, 2024
SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) dihentikan penuntutannya berdasarkan restoratif justice

SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) dihentikan penuntutannya berdasarkan restoratif justice. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Sutiana bin O. Sulaeman (alm) adalah seorang kepala keluarga berusia 52 tahun yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas. Bersama keluarganya, ia tinggal di Kampung Pesanggrahan RT. 003 RW. 006, Desa Pengalengan, Kecamatan Pengalengan, Kabupaten Bandung.  

Namun malang ia harus menjalani proses hukum sebagai tahanan rutan karena ia disangka melakukan penganiayaan terhadap saksi AEP HIDAYAT bin DAYAT (alm).

Kejadian bermula pada 14 Desember 2022 sekira pukul 13.30 WIB. Kala itu, ketika Sutiana tiba di rumahnya, ia melihat saksi Aep Hidayat dan saksi Tito Wiliyanto sedang memanen buah alpukat di dekat kediaman Sutiana. Awalnya, saat melihat kejadian tersebut, ia tidak menghiraukannya dan memilih masuk ke dalam rumahnya.

BACA JUGA:  JAM-Pidum Setejui Permohonan Penghentian Penuntutan Kasus Penganiyaan

Namun tak lama kemudian, saat Sutiana keluar dari rumah, ia melihat saksi Aep Hidayat dan Tito Wiliyanto masih memanen buah alpukat, sehingga Sutiana menghampiri serta menegur keduanya.

Berawal dari teguran itu, terjadi keributan di antara keduanya dan Sutiana langsung mengambil kayu bambu yang sedang dipegang saksi Aep Hidayat serta mengayunkannya ke kepala saksi. Akibat pukulan tersebut, saksi Aep mengalami luka memar di bagian tubuhnya, sehingga menghambat aktivitas sehari-harinya dalam mencari nafkah.

Akibat perbuatannya itu, Surtiana dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan berkas perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

BACA JUGA:  Ini Daftar 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan yang Disetujui Berdasarkan Restorative Justive

Setelah menerima berkas perkara dan melihat niat baik tersangka untuk meminta maaf kepada saksi, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno, SH memfasilitasi upaya perdamaian melalui mediasi penal.

Proses perdamaian keduanya pun dilaksanakan pada Jumat 26 Mei 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, yang dihadiri oleh pihak keluarga Tersangka dan saksi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Tak hanya itu, proses perdamaian ini juga mendapat dukungan penuh serta disaksikan langsung oleh Bupati Kabupaten Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Fasilitator IRA IRAWATI, S.H., M.H. melakukan mediasi antara korban dan Tersangka. Saat itu, Aep Hidaya berbesar hati memaafkan perbuatan tersangka tersangka dan menerimanya dengan ikhlas.

BACA JUGA:  Bupati Giri Prasta Resmikan Layanan IPWL RSD Mangusada, Badung Bali

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade T. Sutiawarman sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.