logo-menitini

Tim JPU Limpahkan 3 Tersangka Korupsi KPUD SBB ke Pengadilan

Jaksa Penuntut Umum limpahkan tiga tersangka Korupsi KPUD SBB ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon.
Jaksa Penuntut Umum limpahkan tiga tersangka Korupsi KPUD SBB ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi penyimpangan keuangan Pemilihan Legislatif dan pemilihan Presiden Tahun 2014 sebesar Rp 9,6 miliar di KPUD Seram Bagian Barat (SBB), ke Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/12/2022).

Kepala seksi Penerangan hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan pelimpahan berkas para tersangka ini, setelah dinyatakan lengkap atau (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati.

Ketiga tersangka masing-masing, berinisial MDL selaku PPK KPUD, HBL selaku bendahara Pemilihan Legislatif dan MAB yang merupakan bendahara pengelolaan dana Hibah di KPUD SBB.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO dan POME 2022–2024

Mereka dituntut berkenan diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) SBB, ungkap Wahyudi. Ditambahkan, “Tim Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor, Pada Pengadilan Negeri Ambon.”

Dari tiga tersangka ini, MAB merupakan salah satu tersangka dari dua perkara berbeda yakni; dugaan korupsi pemilihan Legislatif dan Pengelolaan Dana Hibah (APBD) pada KPU SBB Tahun 2016- 2017 sebesar Rp. 3.456.440.300,.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, dibawah koordinir Kepala Seksi Penuntutan, Achmad Attamimi, telah melimpahkan 4 Berkas Perkara di maksud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon. Dengan tiga orang terdakwa dimaksud, tutur Wahyudi.

BACA JUGA:  Ahli Forensik Ungkap 134 Barang Bukti Elektronik dalam Sidang Perintangan Perkara Marcella Santoso dkk

Ia menambahkan, setelah pelimpahan berkas perkara ini, selanjutnya tinggal menunggu waktu dari Pengadilan Negeri Ambon untuk kemudian disidangkan. Dan terhadap para tersangka, kini telah ditahan di Rutan kelas II-A Ambon selama 20 hari ke depan.

Atas Perbuatan tersebut ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (M-009)

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>