JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan LSO, pemilik PT TSHI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2026.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap LSO selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (12/5/2026) setelah tim penyidik mengantongi barang bukti elektronik serta hasil pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.
Kejaksaan Agung menyebut, proses penyidikan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LSO diketahui sempat tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Dalam kasus ini, LSO diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman RI terkait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dibebankan kepada PT TSHI.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT TSHI sebelumnya diwajibkan membayar PNBP IPPKH sekitar Rp130 miliar kepada Kementerian Kehutanan RI. Namun, perusahaan disebut keberatan atas besaran kewajiban tersebut.
Untuk mencari jalan keluar, LSO diduga bertemu dengan LKM yang merupakan orang kepercayaan HS, anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.
LSO kemudian disebut bertemu langsung dengan HS di kantor Ombudsman RI dan menyampaikan persoalan perhitungan PNBP IPPKH tersebut.
Dalam pertemuan itu, HS diduga menyatakan bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat.
Sebagai imbalan, LSO diduga sepakat memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada HS.
Penyidik juga mengungkap, HS diduga mengatur proses pemeriksaan hingga Ombudsman menyimpulkan kebijakan Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI keliru.
Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman, PT TSHI disebut diperbolehkan menghitung sendiri besaran kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.
Tak hanya itu, draft LHP Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia diduga turut diberikan kepada LSO sebelum hasil pemeriksaan diumumkan.
Penyidik menilai tindakan tersebut bertujuan mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal subsider lainnya dalam UU Tipikor. (M-011)
- Editor: Daton









