Revisi UU Perlindungan Anak Menguat, DPR Soroti Lemahnya Implementasi di Lapangan

Ilustrasi
Ilustrasi. (Freepik)

JAKARTA,MENITINI.COM – Meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak menjadi alarm serius bagi DPR RI untuk mengevaluasi bukan hanya aspek hukum, tetapi juga lemahnya implementasi regulasi yang sudah ada. Sorotan kini mengarah pada celah pengawasan dan penerapan aturan yang dinilai belum optimal melindungi anak di berbagai lingkungan.

Dilansir dari Parlementaria, Selasa (5/5/2026), Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, mengungkapkan bahwa wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak tengah dikaji sebagai langkah perbaikan menyeluruh, terutama untuk menjawab kelemahan di tingkat pelaksanaan.

“Fokus kita ke depan adalah memastikan peristiwa serupa tidak terulang. Dari sisi regulasi, ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).

Kajian tersebut mengemuka dalam diskusi bersama jajaran kepolisian, lembaga perlindungan anak, serta perwakilan orang tua korban kekerasan di daycare Little Aresha. Dari forum itu, terungkap bahwa persoalan tidak semata pada kurangnya aturan, melainkan pada lemahnya pengawasan dan standar operasional di lapangan.

BACA JUGA:  Pansus DPRD Bali Sidak Resor di Buleleng, Temukan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Perusakan Mangrove

Menurut Sari, sejumlah regulasi turunan sebenarnya telah tersedia, namun belum berjalan efektif dalam memberikan perlindungan nyata. Kondisi ini dinilai membuka ruang terjadinya kekerasan, bahkan di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.

“Ini adalah pembenahan di hulu. Kita dorong kebijakan non-penal, yakni pencegahan agar tidak ada lagi kejadian kekerasan terhadap anak,” tegas legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat II tersebut.

Pendekatan pencegahan yang dimaksud mencakup penguatan sistem pengawasan, pengetatan standar operasional lembaga pengasuhan, hingga peningkatan peran masyarakat dalam mendeteksi potensi kekerasan sejak dini.

BACA JUGA:  Desy Ratnasari Dukung Anggaran Berkelanjutan untuk Penerbang TNI AL

DPR menilai revisi undang-undang ini menjadi momentum penting untuk tidak sekadar menambah aturan, tetapi memastikan regulasi benar-benar berjalan efektif. Tanpa pembenahan implementasi, upaya penegakan hukum dinilai hanya akan bersifat reaktif dan berulang tanpa menyentuh akar persoalan.

Dengan evaluasi menyeluruh ini, DPR berharap sistem perlindungan anak di Indonesia tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga nyata dalam praktik, sehingga mampu mencegah kekerasan sebelum terjadi. (M-003)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top