PALEMBANG,MENITINI.COM – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Penyitaan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) terhadap aset milik PT KMM yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Sumsel serta izin dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi kegiatan distribusi semen oleh distributor PT KMM periode 2018 hingga 2022.
Adapun barang yang disita berupa satu unit mesin concrete batching plant merek SICOMA kapasitas 2,5 meter kubik. Mesin tersebut terdiri dari sejumlah komponen utama, antara lain aggregate storage group, concrete mixer, main chasis section (penimbangan semen dan air), control cabin, aksesori pendukung, cement silo, serta generator set.
“Proses penyitaan berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam mengusut dugaan korupsi distribusi semen di wilayah tersebut. Hingga saat ini, penyidikan perkara masih terus berlangsung. (M-011)
- Editor: Daton









