JAKARTA,MENITINI.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Daerah Khusus Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara tidak otomatis menghentikan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Dilansir dari laman Parlementaria, proyek pembangunan IKN menurut Romy tetap dapat dilanjutkan dengan pendekatan yang lebih realistis dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara serta prioritas pembangunan nasional. Ia menyebut proses pembangunan harus dilakukan secara bertahap, terukur, dan strategis hingga nantinya pemerintah resmi memindahkan pusat pemerintahan melalui keputusan presiden.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,” ujar Romy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menilai putusan MK justru memberi ruang bagi pemerintah untuk mempersiapkan proses transisi secara lebih matang, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, kondisi fiskal, hingga kesiapan sosial dan ekonomi masyarakat.
Ia berpandangan, pengembangan IKN ke depan dapat diarahkan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional sekaligus green capital Indonesia yang mencerminkan transformasi pembangunan berkelanjutan.
Romy juga menilai IKN memiliki potensi menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi nasional, penguatan ketahanan pangan, hingga pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.
Dalam tahap awal, kata dia, kawasan IKN dapat difungsikan terlebih dahulu sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sebelum sepenuhnya menjadi pusat pemerintahan nasional.
“Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat memandang pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang bagi bangsa, bukan sekadar proyek sesaat.
“Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam putusannya, MK menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi ibu kota ke IKN.
Pertimbangan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Rabu (13/5/2026). (M-003)
- Editor: Daton









