Cucun Ahmad Syamsurijal: Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Harus Ditindak Tegas

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: Parlementaria/Tari/Mahendra)

JAKARTA,MENITINI.COM – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di pondok pesantren. Ia menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap pelaku agar menimbulkan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang.

“Ini harus disikapi dengan serius. Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan termasuk di Ponpes, harus ditindak tegas,” ujar Cucun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya sejumlah kasus dugaan kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Salah satunya terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, di mana seorang pengasuh pondok telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati. Korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 orang.

Kasus lain juga muncul di sebuah pondok pesantren di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang pengajar yang juga alumni pondok diduga melakukan pencabulan terhadap sedikitnya 17 santri laki-laki.

Melihat banyaknya kasus yang terungkap, Cucun menilai diperlukan langkah pencegahan atau early warning system di lingkungan pendidikan. Ia juga meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku.

BACA JUGA:  Legislator Apresiasi Program Magang Pusri Palembang

“Dan penegakan hukum harus memberi sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Baik di pesantren, perguruan tinggi, maupun sekolah,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.

Selain penindakan hukum, Cucun mengingatkan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban, mulai dari pendampingan hukum hingga pemulihan fisik dan psikologis.

“Hak-hak pemulihan korban juga harus dipenuhi. Penegak hukum bersama instansi terkait harus memberikan perlindungan penuh kepada para korban dan keluarga mereka,” katanya.

Menurut Cucun, kasus kekerasan seksual di pesantren bukan hanya persoalan pidana dan perlindungan anak, tetapi juga menyangkut kredibilitas lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini dibangun atas dasar kepercayaan masyarakat.

“Pesantren selama ini tumbuh dari kepercayaan masyarakat, bukan hanya sebagai institusi pendidikan, tetapi sebagai ruang yang diasosiasikan dengan nilai, etika, dan perlindungan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPR RI melalui Komisi VIII dan Komisi X disebut akan memanggil kementerian serta lembaga terkait untuk membahas persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan mencari solusi penanganannya.

“Kita akan membahas hal ini untuk mencari solusi darurat kekerasan seksual di lembaga pesantren dan lembaga pendidikan umum,” ujar legislator dari Dapil Jawa Barat II tersebut.

BACA JUGA:  PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun, DPR Sebut Anggaran dan Fasilitas Akan Diperkuat

Cucun menambahkan, DPR juga akan meminta penjelasan terkait standar pembinaan pesantren, terutama dalam mengintegrasikan aspek perlindungan santri ke dalam tata kelola lembaga. Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan sistem pelaporan yang aman bagi santri juga menjadi perhatian.

“Juga mekanisme pengawasan yang mampu menjangkau ruang-ruang internal pesantren tanpa mengganggu independensi lembaga. Lalu sistem pelaporan yang aman dan dapat diakses oleh santri, khususnya dalam situasi relasi kuasa yang kuat,” tuturnya.

Ia menegaskan, setiap anak dan peserta didik berhak mendapatkan rasa aman di lingkungan pendidikan, termasuk di pesantren.

“Maka kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi,” pungkas Cucun. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Bangkai paus sperma betina yang terdampar di pesisir Pantai Anyar Sari, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali.

Paus Sperma 17 Meter Terdampar di Jembrana

JEMBRANA,MENITINI.COM – Bangkai paus sperma betina yang terdampar di pesisir Pantai Anyar Sari, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, hingga Kamis (7/5/2026) siang belum juga

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top