Terlantar di Bali, Wanita Tanzania dan Anaknya Dideportasi

Sampai dengan diserahkan kepada pihak Imigrasi Denpasar, GPN telah melampaui masa ijin tinggal (overstay) selama 513 hari, dan atas tindakannya tersebut GPN dikenakan Tindakan Admininstrasi Keimigrasian berupa deportasi oleh Imigrasi Denpasar, namun karena pendeportasian tidak dapat langsung dilaksanakan karena GPN belum mampu menyediakan tiket penerbangannya, GPN dan GKV dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk didetensi sambil menunggu Pendeportasiannya.

Di tempat terpisah, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah dilakukan pendetensian kepada GPN beserta anaknya GKV dan telah siapnya tiket serta segala dokumen administrasi pendeportasian maka GPN dan GKV dideportasi dengan terlebih dahulu menjalani tes PCR dengan hasil negatif. Sehingga diperbolehkan bergabung dalam penerbangan sesuai dengan jadwal. 

BACA JUGA:  Kejagung Tahan 6 Orang Tersangka dalam Perkara Perkeretaapian Medan

Pada tanggal 08 Juni 2022 dengan dikawal 2 (dua) petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan penerapan protokol kesehatan yang ketat, GPN dan GKV diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 14.50 Wita dengan maskapai Oman Air nomor penerbangan WY 0850 tujuan Muscat, Oman dan dilanjutkan keesokan harinya dengan penerbangan WY0163 pukul 08.20 waktu setempat tujuan Instanbul, Turki. Dan terakhir dengan penerbangan Turkish Airlines TK1029 pukul 19.10 waktu setempat tujuan Sofia, Bulgaria. GPN dan GKV diberangkatkan ke negara Bulgaria dengan pertimbangan penyatuan keluarga terhadap pasangan GPN sekaligus ayah GKV yang berwarga negara Bulgaria.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, GPN dan GKV dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. “Dimana di dalamnya menyebutkan bahwa orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” katanya. 

BACA JUGA:  Perkara Komoditas Timah, 5 Orang Kembali jadi Tersangka

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” pungkasnya. M-007