DENPASAR,MENITINI.COM – Sidang kasus budidaya ganja hidroponik yang melibatkan dua warga negara asing kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/5). Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berbeda terhadap terdakwa asal Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak, dan terdakwa asal Rusia, Kseniia Varlamova.
Dalam persidangan, JPU I Made Lovi Pusnawan menuntut Nirul Rashim dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp1 miliar. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika berupa menanam dan menguasai ganja dalam jumlah besar.
“Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Nirul Rashim bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dr. Iman Luqmanul Hakim, SH, M.Hum.
Jaksa juga menyatakan apabila denda tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Dalam persidangan, Nirul tampak mengikuti jalannya sidang dengan menggunakan kursi roda. Ia dinilai melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan penanaman narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi batas ketentuan.
Sementara itu, tuntutan terhadap Kseniia Varlamova jauh lebih ringan. Warga negara Rusia tersebut dituntut delapan bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Jaksa menilai Kseniia terbukti mengetahui adanya aktivitas narkotika namun tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 131 juncto Pasal 111 Ayat (2) UU Narkotika.
Usai mendengarkan tuntutan, kuasa hukum Kseniia, Dr. Umi Martina, mengajukan pembelaan secara lisan. Pihaknya meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya karena kliennya dianggap hanya ikut terseret dalam perkara tersebut.
“Klien kami merasa dirinya merupakan korban yang ikut terbawa dalam kasus ini,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik budidaya ganja hidroponik di sebuah rumah di Jalan Bina Kusuma IV, Banjar Merta Gangga, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Dalam dakwaan disebutkan, Nirul mulai menyiapkan lokasi budidaya bersama rekannya bernama Chester sejak Maret 2026. Beberapa bulan kemudian, tepatnya Agustus 2026, terdakwa mulai menanam ganja menggunakan metode hidroponik di lantai dua rumah yang ditempatinya bersama Kseniia.
Bibit ganja disemai menggunakan tisu basah hingga berakar sebelum dipindahkan ke media tanam berbahan serabut kelapa. Tanaman tersebut kemudian dirawat secara rutin dengan pupuk dan penyiraman hingga siap dipanen.
Daun ganja hasil panen disimpan dalam plastik saat masih basah, sedangkan yang telah dikeringkan disimpan di dalam panci. Dalam persidangan juga terungkap bahwa Kseniia mengetahui aktivitas tersebut dan sempat memotret bibit tanaman ganja, namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang.
Aktivitas ilegal itu akhirnya terbongkar setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melakukan penggerebekan pada Rabu, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 12.30 Wita. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan kedua terdakwa beserta sejumlah barang bukti budidaya ganja hidroponik. (M-003)
- Editor: Daton









