JAKARTA,MENITINI.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026). Dalam sidang tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas keterangan dua ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim.
Kepada media, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyampaikan, dua ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan yakni mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firmansyah dan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Nindyo Pramono.
Terkait keterangan Agung Firmansyah sebagai ahli auditor, JPU mengaku mengapresiasi kehadirannya di persidangan. Namun demikian, JPU juga menyampaikan keberatan terhadap independensi dan objektivitas pendapat ahli tersebut.
Menurut Roy Riady, pendapat ahli dinilai hanya didasarkan pada bukti yang terbatas dari penasihat hukum terdakwa, termasuk penafsiran sepihak atas kajian teknis.
“Ahli dianggap telah melampaui kewenangannya sebagai auditor dengan mencoba menafsirkan perbuatan melawan hukum, yang secara yuridis merupakan domain murni aparat penegak hukum,” ujar Roy Riady.
JPU juga menyoroti adanya kontradiksi dalam pendapat ahli yang dinilai bertentangan dengan standar metodologi dan prosedur audit kerugian keuangan negara yang selama ini diterapkan saat bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Selain itu, JPU menyayangkan sikap ahli yang disebut sempat terbawa emosi ketika independensinya dipertanyakan dalam persidangan. Menurut JPU, seorang ahli seharusnya tetap netral dan tidak memberikan kesimpulan sebelum seluruh fakta persidangan dipertimbangkan.
“Fakta bahwa ahli mengakui tidak menerima banyak bukti penting seperti bukti elektronik dan invoice keuangan semakin memperkuat alasan JPU untuk meminta Majelis Hakim mengabaikan pendapat ahli yang dianggap hanya berdasarkan asumsi segelintir bukti tersebut,” imbuhnya.
Sementara pada sesi berikutnya, persidangan mendengarkan keterangan Prof. Nindyo Pramono terkait hukum bisnis. JPU menilai keterangan tersebut justru menguatkan pembuktian dakwaan yang diajukan jaksa.
Roy Riady menjelaskan, ahli menerangkan praktik perbedaan pencatatan nilai investasi, di mana transaksi bernilai besar hanya dicatat dengan nominal lebih kecil dalam akta notaris untuk menghindari kewajiban pajak.
“Ahli menjelaskan mengenai praktik perbedaan pencatatan nilai investasi, di mana sebuah transaksi yang nilainya besar hanya dicatatkan dengan nilai jauh lebih kecil dalam akta notaris demi menghindari kewajiban pajak,” katanya.
JPU menilai penjelasan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya unsur fraud atau kecurangan yang dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Dalam perkara ini, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri sekaligus menjalankan peran sebagai pemilik perusahaan dalam tata kelola yang dinilai menyimpang. (M-011)
- Editor: Daton









