JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Lampung berhasil mengamankan buronan korupsi bernama Awalludin, S.E., yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Awalludin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung setelah terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai bendahara pengeluaran pada Pilpres 2009. Ia tidak menyetorkan sisa dana uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) kegiatan Pilpres, sehingga negara dirugikan sebesar Rp249.954.500.
“Penangkapan terhadap terpidana Awalludin dilakukan tanpa perlawanan. Yang bersangkutan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” terang Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya.
Setelah diamankan, Awalludin sementara ini dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum proses hukum selanjutnya dilaksanakan.
Jaksa Agung RI menegaskan bahwa pengejaran terhadap para buronan tidak akan berhenti. “Kami akan terus memonitor dan memburu setiap buronan yang masih berkeliaran. Tidak ada tempat yang aman untuk lari dari hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Jangan tunggu dijemput, karena pada akhirnya hukum akan menemukan Anda,” tambahnya.
Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memperkuat kepastian hukum serta memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar.*
- Editor: Daton