Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan Mantan Bendahara Panwaslu Lampung Tengah yang Buron Sejak 2009

satgas siri kejagung
Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Awalludin Mantan Bendahara Panwaslu. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Lampung berhasil mengamankan buronan korupsi bernama Awalludin, S.E., yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Awalludin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung setelah terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai bendahara pengeluaran pada Pilpres 2009. Ia tidak menyetorkan sisa dana uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) kegiatan Pilpres, sehingga negara dirugikan sebesar Rp249.954.500.

“Penangkapan terhadap terpidana Awalludin dilakukan tanpa perlawanan. Yang bersangkutan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” terang Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:  Negara Ambil Alih 47 Ribu Hektare Lahan di Register 40 Padang Lawas yang Dikuasai Ilegal Selama 18 Tahun

Setelah diamankan, Awalludin sementara ini dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum proses hukum selanjutnya dilaksanakan.

Jaksa Agung RI menegaskan bahwa pengejaran terhadap para buronan tidak akan berhenti. “Kami akan terus memonitor dan memburu setiap buronan yang masih berkeliaran. Tidak ada tempat yang aman untuk lari dari hukum,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Jangan tunggu dijemput, karena pada akhirnya hukum akan menemukan Anda,” tambahnya.

Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memperkuat kepastian hukum serta memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami