BRUTAL! Warga Ullath Dihajar Hingga Terluka, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan.
AMBON, MENITINI – Kasus Penganiayaan brutal terhadap seorang warga Negeri Ullath, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, bernama Agustinus Pattipeilohy (54), memulai mendapat sorotan.
Peristiwa tak manusiawi ini terjadi pada Kamis Malam, 14 Mei 2026 di Kawasan Negeri Siri Sori Amalatu, mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala. Korban kini di rawat pihak keluarganya.
Meski begitu, para pelaku dibalik penganiyaan tersebut belum juga ditangkap. Aparat kepolisian dinilai lalai, lambat, dan tidak serius menangkap para pelaku penganiayaan tersebut.
Praktisi Hukum, Henri Lusikooy yang juga Tokoh Masyarakat Negeri Ullath, menyesali sikap lambat kepolisian setempat. Ia menilai peristiwa penganiyaan terhadap Agustinus Pattipeilohy, yang berprofesi sebagai seorang Guru itu telah terjadi sejak Kamis 14 Mei 2026.
Namun, para pelaku masih dibiarkan bebas berkeliaran, tanpa disentuh polisi. “Ini ada apa? Kehadiran polisi di suatu wilayah itu adalah untuk memastikan rasa aman kepada masyarakat serta memberikan rasa keadilan.
Korban dianiya, pelaku belum juga ditangkap. Bahkan tidak ada progres yang signifikan, yang di tunjukan Polsek Saparua kepada keluarga korban, ini sangat di sesalkan,” kata Lusikooy dengan nada kesal, Sabtu (16/5/2026).
Lusikooy mengatakan akibat penganiyaan itu, korban kini harus mendapat perawatan medis secara intensif akibat luka serius.
Korban disebut mengalami luka robek pada bagian atas alis kiri yang harus dijahit sebanyak enam jahitan; luka robek pada alis kanan dengan empat jahitan; luka robek pada pipi kiri sebanyak lima jahitan; serta pembengkakan pada bagian belakang kepala sebelah kiri.
“Kita, dan tentu keluarga korban sendiri sangat mengharapkan adanya keadilan di balik peristiwa ini. Pelaku harus ditangkap, dan diberi ganjaran sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pengacara senior ini juga mengharapkan adanya sikap profesional dari kepolisian setempat dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman ditengah masyarakat. Menurutnya, peristiwa yang sama ini sering terjadi. Namun, tindakan kepolisian dalam memberikan rasa aman itu terkesan redup.
“Seakan peristiwa seperti ini dibiarkan, dan menjadi keresahan warga. Kita harap pak Kapolresta Ambon dapat segera mengevaluasi Kapolsek dan bawahannya di Polsek Saparua. Ini penting! sehingga rasa aman dan keadilan itu benar-benar dirasakan,” harapnya.
“Kita juga minta Kapolresta mengintruksikan Kapolsek Saparua serta bawahannya segera menangkap pelaku. Kita akan kawal hingga tuntas,” sebutnya.
Diketahui, Agustinus Pattipeilohy (54), diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang warga dari Negeri Siri Sori Amalatu, pada Kamis malam, 14 Mei 2026. Dari informasi yang diperoleh media ini, korban diketahui berprofesi sebagai guru dan saat ini sedang menjalani perawatan akibat sejumlah luka serius yang dialaminya.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIT. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, korban awalnya sedang dalam perjalanan menuju Negeri Ullath dari arah Saparua menggunakan kendaraan roda dua. Saat sedang melintas di kawasan anak dusun Negeri Siri Sori Amalatu, tepatnya di wilayah Wahena Hia, korban mulai merasa dirinya diikuti oleh para pelaku dari arah belakang.
Ketika tiba di kawasan Peloko Negeri Siri Sori, korban merasakan pusing dan mendapati bagian belakang kepala sebelah kirinya sudah mengalami pembengkakan. Korban diduga telah dianiya saat dalam perjalanan.
Meski dalam kondisi lemah, korban tetap melanjutkan perjalanan. Namun saat hendak berhenti di kawasan Negeri Siri Sori karena merasa pusing, salah satu pelaku yang disebut bernama Getrik Parinusa bersama seorang rekannya diduga langsung mendekati korban dan melakukan pemukulan di bagian wajah.
Korban kemudian berusaha melarikan diri dari kejaran pelaku. Dalam kondisi berlumuran darah, korban akhirnya ditemukan warga Negeri Siri Sori Islam di depan gapura negeri tersebut.
Warga kemudian membantu mengevakuasi korban ke RS Saparua untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga berita ini naik, belum ada penjelasan resmi dari kepolisian terkait peristiwa penganiyaan tersebut.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet  Luhukay yang dikonfirmasi mengaku akan menindaklanjuti peristiwa tersebut.
Warga pun mendesak agar pihak kepolisian, khususnya Polsek Saparua, segera mengambil langkah tegas dan profesional untuk menangkap para pelaku. Mereka khawatir, jika dibiarkan berlarut-larut, kasus ini dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penangkapan pelaku. Polisi masih terus didorong untuk mempercepat proses penyelidikan dan memastikan keadilan bagi korban.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat kepolisian di Maluku dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Publik kini menanti langkah nyata, bukan sekadar janji, untuk menuntaskan kasus penganiayaan yang meresahkan ini. (M-009).
  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top