DENPASAR,MENITINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali resmi menyetujui Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Denpasar, Senin (18/5/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III Ida Gede Komang Kresna Budi. Sidang turut dihadiri Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta beserta seluruh anggota dewan.
Dalam rapat tersebut, DPRD Bali menilai substansi Ranperda telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk regulasi mengenai pemerintahan daerah, hubungan keuangan pusat dan daerah, pengelolaan keuangan daerah, hingga aturan teknis terkait pajak dan retribusi daerah.
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menegaskan, perubahan perda ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bali.
“Ranperda ini disusun dengan berpedoman pada ketentuan mengenai pemerintahan daerah, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pengelolaan keuangan daerah, hingga ketentuan teknis di bidang pajak dan retribusi daerah,” ujar Dewa Mahayadnya sebelum meminta persetujuan seluruh anggota dewan.
Seluruh anggota DPRD yang hadir kemudian menyatakan setuju terhadap pengesahan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Selain menyetujui perubahan perda, DPRD Bali juga memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Provinsi Bali. Salah satunya mendorong pengkajian objek retribusi baru yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengaturan lebih lanjut dalam peraturan gubernur.
DPRD juga meminta pemerintah daerah berani melakukan inovasi investasi dengan didukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan, tata kelola objek retribusi, serta penguatan teknologi berbasis digital.
“Dalam upaya meningkatkan pendapatan retribusi daerah, kami mendorong keberanian pemerintah untuk berinovasi dalam investasi yang disertai peningkatan SDM, pelayanan, tata kelola objek, dan upgrade teknologi sesuai perkembangan,” kata Dewa Mahayadnya.
Tak hanya itu, DPRD Bali turut merekomendasikan percepatan standardisasi pelayanan dan penyesuaian tarif di Rumah Sakit Dharma Yadnya agar kualitas layanan kesehatan semakin profesional, nyaman, dan berbasis digital.
Koordinasi lintas sektor dengan pemerintah kabupaten/kota juga diminta diperkuat untuk memetakan potensi objek retribusi baru sehingga optimalisasi PAD tetap berjalan sesuai kewenangan pemerintah provinsi.
Menurut DPRD Bali, percepatan inovasi investasi dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah secara mandiri menjadi kunci memperkuat PAD dengan tetap mengedepankan prinsip kemandirian ekonomi sesuai visi Ekonomi Kerthi Bali.
DPRD juga menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia di bidang kelautan guna mendukung pengembangan potensi bahari Bali.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menilai retribusi daerah merupakan bentuk nyata kemandirian fiskal daerah dalam kerangka otonomi daerah sekaligus implementasi nilai Tri Hita Karana dalam pembangunan Bali.
“Retribusi daerah merupakan manifestasi kemandirian fiskal daerah dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah, serta penerapan prinsip Tri Hita Karana, yakni keseimbangan antara manusia, alam, dan nilai spiritual,” ujar Giri Prasta.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan perubahan perda dilakukan untuk meningkatkan PAD secara berkelanjutan, memperbaiki mutu pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Ia juga mengapresiasi proses pembahasan antara DPRD Bali dan Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai berlangsung konstruktif hingga akhirnya Ranperda disepakati bersama.
“Kita patut bersyukur seluruh rangkaian pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dapat dirampungkan dan diambil keputusan,” ujarnya.
Menurut Giri Prasta, setelah mendapat persetujuan DPRD, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum resmi ditetapkan menjadi perda.
Usai rapat paripurna, Giri Prasta menjelaskan perubahan regulasi itu diharapkan menjadi landasan penguatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah di Bali. Pemerintah juga disebut tengah menyiapkan pembentukan pusat-pusat ekonomi baru guna mendukung peningkatan PAD.
“Yang sudah ada harus kita optimalkan. Di sisi lain, pemerintah juga harus melihat potensi pajak baru, termasuk membangun pusat-pusat ekonomi baru,” kata mantan Bupati Badung dua periode tersebut.
Ia menambahkan, hadirnya pusat ekonomi baru tidak hanya berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Bali belum menghitung secara rinci target peningkatan PAD dari perubahan perda tersebut. Penghitungan teknis baru akan dilakukan setelah regulasi memperoleh evaluasi dan rekomendasi dari pemerintah pusat. (M-011)
- Editor: Daton









