JAKARTA,MENITINI.COM- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat capaian signifikan dalam pengembalian aset negara berupa kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal. Hingga saat ini, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali negara mencapai 3.314.022,75 hektare.
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan laporan capaian tersebut di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (28/8/2025).
Dari total luas hutan yang berhasil diamankan, 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait, dengan rincian:
- 833.413,46 hektare dialokasikan untuk PT Agrinas.
- 81.793 hektare dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo.
- Sementara 2.398.816,29 hektare lainnya masih dalam proses administrasi dan akan segera diserahkan kepada kementerian terkait.
Fokus Baru: Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
Selain perkebunan kelapa sawit ilegal, Satgas PKH kini memperluas fokus pada penertiban pertambangan tanpa izin (IPPKH) di kawasan hutan. Berdasarkan data awal, luas lahan yang akan dikuasai kembali akibat aktivitas tambang ilegal ini diperkirakan mencapai 4.265.376,32 hektare.
Lahan hasil penguasaan kembali tersebut rencananya akan dikelola sementara melalui Kementerian BUMN dan diserahkan kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) agar memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.
Tidak Hanya Pendekatan Pidana
Febrie menegaskan, strategi Satgas PKH bukan semata berorientasi pada penindakan pidana, melainkan mengutamakan penguasaan kembali aset negara. Para pelaku diwajibkan mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara.

