Residivis Dibekuk, Barang Bukti Sebanyak Ini Diamankan di Kediaman Karang Panjang

Edsan Lilihata, Residivis Narkoba Ditangkap Dikediamannya, Karang Panjang, Kota Ambon.

“Tersangka ditangkap di Karpan bersama barang bukti narkotika pada pukul 13.00 WIT,” terangnya.

Polda Maluku, lanjut Rum, telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti tersangka yang saat ini sedang ditahan di LP Cipinang.

“Karena pengiriman ini juga bukan saja di Maluku tapi juga di Maluku Utara dan Papua. Di Maluku Utara juga pelakunya sudah ditangkap,” jelasnya.

BACA JUGA:  KPK Tahan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Terkait Dugaan Pemerasan Dokumen Imigrasi

Di tempat yang sama, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Iptu Andi Amrin, menambahkan, terdapat satu orang berinsial JL yang sudah di-DPO-kan.

“Mungkin sambil menunggu perkembangan berikutnya nanti kita informasikan lagi. Untuk tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2009 lalu,” tutupnya. (M-009)

BACA JUGA:  Kejaksaan Sita Sejumlah Aset Milik Terpidana Tamron alias Aon dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top