JAKARTA,MENITINI.COM – Kejaksaan Agung melalui Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana Tamron alias Aon.
Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 9 hingga 11 Juni 2026 di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Pada 9 Juni 2026, tim melakukan sita eksekusi terhadap satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 503 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00118 atas nama Tamron yang berlokasi di Kelurahan Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.
Selanjutnya pada 10 Juni 2026, sita eksekusi dilakukan terhadap empat bidang tanah dan/atau bangunan, yakni:
- Sebidang tanah dan/atau bangunan seluas 10.549 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 00058 atas nama Tamron yang berlokasi di Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
- Sebidang tanah dan/atau bangunan seluas 273 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 01000 atas nama Suwito Gunawan yang berlokasi di Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
- Sebidang tanah dan/atau bangunan seluas 19.791 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 0726 atas nama Tamron yang berada di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
- Sebidang tanah dan/atau bangunan seluas 19.065 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 0274 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Kemudian pada 11 Juni 2026, tim kembali menyita dua bidang tanah dan/atau bangunan, yaitu:
- Sebidang tanah dan/atau bangunan seluas 9.927 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 01132 atas nama Tamron yang berada di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang.
- Sebidang tanah dan/atau bangunan seluas 12.500 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 00133 atas nama Suwito Gunawan yang berlokasi di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses eksekusi terhadap aset-aset yang terkait dengan perkara korupsi dan TPPU tata niaga komoditas timah yang menjerat Tamron alias Aon.
Langkah sita eksekusi ini juga dilakukan dalam rangka pemulihan aset negara dari perkara korupsi tata kelola komoditas timah yang terjadi di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022. (M-011)
- Editor: Daton









