Kejaksaan Sita Sejumlah Aset Milik Terpidana Tamron alias Aon dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kejaksaan Sita Sejumlah Aset Milik Terpidana Tamron alias Aon dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Kejaksaan Sita Sejumlah Aset Milik Terpidana Tamron alias Aon dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

JAKARTA,MENITINI.COMKejaksaan Agung melalui Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana Tamron alias Aon.

Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 9 hingga 11 Juni 2026 di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Pada 9 Juni 2026, tim melakukan sita eksekusi terhadap satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 503 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00118 atas nama Tamron yang berlokasi di Kelurahan Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.

BACA JUGA:  Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Korupsi Timah Aon

Selanjutnya pada 10 Juni 2026, sita eksekusi dilakukan terhadap empat bidang tanah dan/atau bangunan, yakni:

  • Sebidang tanah dan/atau bangunan seluas 10.549 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 00058 atas nama Tamron yang berlokasi di Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
  • Sebidang tanah dan/atau bangunan seluas 273 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 01000 atas nama Suwito Gunawan yang berlokasi di Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
  • Sebidang tanah dan/atau bangunan seluas 19.791 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 0726 atas nama Tamron yang berada di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
  • Sebidang tanah dan/atau bangunan seluas 19.065 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 0274 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Kemudian pada 11 Juni 2026, tim kembali menyita dua bidang tanah dan/atau bangunan, yaitu:

  • Sebidang tanah dan/atau bangunan seluas 9.927 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 01132 atas nama Tamron yang berada di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang.
  • Sebidang tanah dan/atau bangunan seluas 12.500 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 00133 atas nama Suwito Gunawan yang berlokasi di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang.
BACA JUGA:  Kejari Medan Geledah RSUD Pirngadi Terkait Dugaan Korupsi Belanja Barang dan Jasa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses eksekusi terhadap aset-aset yang terkait dengan perkara korupsi dan TPPU tata niaga komoditas timah yang menjerat Tamron alias Aon.

Langkah sita eksekusi ini juga dilakukan dalam rangka pemulihan aset negara dari perkara korupsi tata kelola komoditas timah yang terjadi di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Nelayan Klungkung Terima Bantuan Freezer

KLUNGKUNG,MENITINI.COM – Nelayan di Kabupaten Klungkung kini memiliki solusi untuk menjaga kualitas hasil tangkapan ketika belum seluruhnya terserap pasar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya

Spanyol Juara Piala Dunia 2026

DENPASAR, Timnas Spanyol resmi dinobatkan sebagai juara Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada partai final yang berlangsung dramatis di Stadion

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, meninjau SMA Negeri 1 Gresik guna mendorong pembentukan generasi muda peduli kelestarian bumi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan

GRESIK,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong perluasan Program Adiwiyata sebagai upaya membentuk generasi muda yang peduli lingkungan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top