JAKARTA,MENITINI.COM – Kejaksaan Agung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat AM. Selain ditetapkan sebagai tersangka, AM juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, mendalam, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada awal 2025 ketika AM yang merupakan Komisaris sekaligus pengendali PT YAT bertemu dengan LP yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Pertemuan tersebut disebut berkaitan dengan upaya memperkenalkan profil perusahaan guna memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
Dalam perkembangannya, AM memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit. Penyidik menduga pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Sejak Februari 2025, AM diduga aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut, meskipun PT YAT belum memiliki dealer maupun bengkel aktif serta belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia.
Karena PT YAT dinilai tidak memenuhi syarat sebagai vendor, AM diduga bekerja sama dengan seorang berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE. Langkah tersebut diduga dilakukan guna mempermudah memenangkan proyek pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN.
Penyidik juga menduga terjadi praktik penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit sepeda motor listrik yang diadakan. Nilai harga disebut sengaja dinaikkan hingga mendekati pagu anggaran yang tersedia. Selain itu, penyidik menemukan indikasi adanya pengondisian dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Tak hanya itu, AM diduga memperoleh pembayaran penuh atas proyek tersebut melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi. Dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan proses perakitan kendaraan telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga maupun spesifikasi sepeda motor listrik yang diadakan disebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Dalam perkara ini, AM dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (M-011)
- Editor: Daton









