Kejagung Tetapkan Pengendali Yayasan Mitra SPPG Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Tersangka GHS dikawal petugas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kamis (18/6/2026). (Foto: Puspenkum)
Tersangka GHS dikawal petugas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kamis (18/6/2026). (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan GHS, seorang pihak swasta yang disebut sebagai pengendali yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap GHS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).

Kejaksaan Agung menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Proses penyidikan disebut dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

Dalam penyidikan terungkap bahwa Program Makan Bergizi Gratis yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional yang dikelola melalui Badan Gizi Nasional. Program tersebut bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi bagi anak sekolah dengan anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.

Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra SPPG. Sejumlah yayasan yang ditunjuk disebut memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN dan diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana program.

BACA JUGA:  Terungkap, Begini Dugaan Modus Korupsi MBG yang Menjerat Tiga Eks Pimpinan BGN

Menurut Kejaksaan, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos proses verifikasi melalui dugaan pengaturan pada portal mitra BGN. Dari praktik tersebut, yayasan yang terafiliasi disebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah per hari. Salah satu yayasan yang diduga terlibat disebut berada di bawah kendali GHS.

Dalam perkara ini, GHS diduga diminta oleh Kepala Badan Gizi Nasional berinisial DH untuk mencari mitra pelaksana Program MBG. Penyidik menduga DH memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikendalikannya.

Setelah mendapatkan titik dapur, yayasan tersebut diduga menjual titik-titik dapur SPPG kepada pihak lain yang ingin membangun dapur MBG di berbagai daerah. Modus tersebut disebut dilakukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Penyidik juga menduga GHS memperoleh kemudahan dalam mengurus perubahan lokasi titik dapur serta berkomunikasi langsung dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH. Melalui akses tersebut, GHS disebut dapat mengurus pengembalian status atau roll back sejumlah SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Tak hanya itu, Kejaksaan menduga setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG, GHS memberikan sejumlah uang kepada DH, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Uang tersebut diduga berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS agar dapat menjadi mitra program.

Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana suap dan korupsi.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top