KPK Tahan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Terkait Dugaan Pemerasan Dokumen Imigrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang pernah maupun masih bertugas di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang pernah maupun masih bertugas di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). (Foto: Ilustrasi AI)

JAKARTA,MENITINI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang pernah maupun masih bertugas di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara. Selain itu, KPK juga menerapkan Pasal 12B terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

BACA JUGA:  Kejagung Sita Lamborghini Hingga 8 Kg Emas terkait Kasus Dugaan Korupsi IUP PT QSS

KPK menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Beberapa pejabat yang turut ditetapkan sebagai tersangka antara lain mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, termasuk KITAS dan KITAP.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Terbitkan Tiga Sprindik, Bentuk Tim Khusus Tangani Perkara Limpahan Kortas Tipikor Polri

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Silmy Karim diketahui mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri. Sehari kemudian, Silmy bersama tujuh tersangka lainnya resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan tampil mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. (M-003)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Nelayan Klungkung Terima Bantuan Freezer

KLUNGKUNG,MENITINI.COM – Nelayan di Kabupaten Klungkung kini memiliki solusi untuk menjaga kualitas hasil tangkapan ketika belum seluruhnya terserap pasar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya

Spanyol Juara Piala Dunia 2026

DENPASAR, Timnas Spanyol resmi dinobatkan sebagai juara Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada partai final yang berlangsung dramatis di Stadion

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, meninjau SMA Negeri 1 Gresik guna mendorong pembentukan generasi muda peduli kelestarian bumi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan

GRESIK,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong perluasan Program Adiwiyata sebagai upaya membentuk generasi muda yang peduli lingkungan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top