JAKARTA,MENITINI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang pernah maupun masih bertugas di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara. Selain itu, KPK juga menerapkan Pasal 12B terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
KPK menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Beberapa pejabat yang turut ditetapkan sebagai tersangka antara lain mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, termasuk KITAS dan KITAP.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Silmy Karim diketahui mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri. Sehari kemudian, Silmy bersama tujuh tersangka lainnya resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan tampil mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. (M-003)
- Editor: Daton









