Residivis Dibekuk, Barang Bukti Sebanyak Ini Diamankan di Kediaman Karang Panjang

“Tersangka ditangkap di kediamannya di Karpan pada tanggal 3 Februari 2022 pukul 13.00 WIT,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, didampingi Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Kompol George P. Siahaija dan Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Iptu Andi Amrin, di Rupatama Mapolda Maluku, Kota Ambon, Kamis (24/2/2022).

Modus operandi yang dilakukan, tersangka menelpon dan memesan narkotika golongan I jenis sabu dari OP, Kamis (27/1/2022) malam lalu. OP merupakan saudara tersangka. Ia saat ini sedang menjalani hukuman serupa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

BACA JUGA:  Dani Mengakhiri Hidupnya Dengan Cara Gantung Diri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *