Korupsi Proyek Wokam Menguak, Nama Sekda Aru Ikut Terseret

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy.
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy.
AMBON, MENITINI.COM – Dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam dengan nilai anggaran mencapai Rp 36,7 miliar mulai mengemuka dan menyeret nama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Aru.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek infrastruktur yang seharusnya menjadi akses vital bagi masyarakat di Pulau Wokam itu diduga bermasalah, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Sejumlah pihak kini tengah diperiksa oleh aparat penegak hukum guna mengungkap potensi kerugian negara.
Mantan Sekda Kepulauan Aru, Jacob Ubyanan disebut-sebut ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait status hukum yang bersangkutan, apakah sebagai saksi, terperiksa, atau telah ditingkatkan ke tahap tersangka.
Jacob dimintai keterangannya oleh penyidik terkait kasus tersebut selama kurang lebih empat jam lamanya.
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Ardy mengatakan pemeriksaan terhadap Jacob berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis 12 Juni 2026.
“Untuk kasus Jalan Tunguwatu-Gorar-Lau Lau-Kobraur-Nafar Dinas PUPR Kabupaten Aru, Kamis kemarin penyidik telah memeriksa mantan Sekda Aru Jacob Ubyanan dan untuk hari ini belum ada pemeriksaan saksi lain,” kata Ardy kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dinas PUPR Rp 14,46 M di Maluku Naik ke Penyidikan
Ardy mengungkapkan Jacob menjalani pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Aru saat kasus tersebut mengemuka.
“Mantan Sekda Aru ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala BPKAD saat itu, sama seperti Bupati Aru yang diperiksa dalam kapasitas sebagai kontraktor proyek,” ujar Ardy.
Dalam pemeriksaan itu, Jacob dicecar oleh tim penyidik selama kurang lebih empat jam mulai dari Pukul 10.00 WIT hingga Pukul 14.00 WIT.
Ardy enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap Jacob.
“Diperiksa selama empat jam. Soal apa yang ditanya itu masuk dalam pokok perkara, kita tidak bisa sampaikan di sini,” sebut Ardy.
Sehari sebelum Jacob diperiksa, penyidik Kejati Maluku lebih dulu memeriksa Bupati Kepulauan Aru Timotious Kaidel di kantor Kejati Maluku pada Senin, 10 Juni 2026.
Adapun pemeriksaan terhadap Bupati dan Sekda Aru tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya Timotius dan Jacob juga sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Maluku pada Oktober 2025 lalu.
Sebagai informasi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam sepanjang 35 km didanai dari APBD Kepulauan Aru senilai Rp 36,7 miliar.
Dalam realisasinya jalan yang dibangun hanya sepanjang 15 km padahal 100 persen anggaran telah dicairkan.
Adapun dalam kasus ini penyidik Kejati Maluku telah memeriksa puluhan saksi termasuk mantan Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga, sejumlah pejabat dinas PUPR Kepulauan Aru hingga bupati dan mantan Sekda Aru saat ini.
Sejumlah tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. Mereka berharap, siapapun yang terbukti bersalah dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami minta kasus ini diusut tuntas. Jangan sampai pembangunan yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat justru menjadi ladang korupsi,” ungkap salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru terkait dugaan keterlibatan Sekda dalam kasus tersebut.
Aparat penegak hukum juga masih terus melakukan pendalaman guna memastikan besaran kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.(M-009).
BACA JUGA:  Cuaca Ekstrem Diduga Jadi Pemicu Speedboat Tenggelam di Diperairan Pulau Dai, MBD 
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top