JAKARTA,MENITINI.COM – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi dengan Nomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI pada Rabu (10/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan Muhammad Kerry Adrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp2,905 triliun dan uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.
Dengan demikian, total uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa mencapai sekitar Rp13,4 triliun.
Majelis hakim menetapkan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara pengganti selama 10 tahun.
Dalam putusan banding itu, hakim juga memerintahkan seluruh barang bukti berupa aset yang telah disita dan diblokir dirampas untuk negara serta diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500.
Majelis hakim tingkat banding menilai perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,997 triliun sebagaimana diuraikan dalam surat tuntutan jaksa.
Karena itu, hakim membebankan pembayaran uang pengganti terkait kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun kepada terdakwa.
Meski demikian, hukuman penjara dan denda yang dijatuhkan masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Penuntut Umum menyatakan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sejalan dengan argumentasi dalam tuntutan, terutama terkait adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2,905 triliun dalam kegiatan sewa terminal bahan bakar minyak PT OTM serta kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp171,997 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa JPU masih akan mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Sesuai ketentuan, sikap atas putusan tersebut akan ditentukan dalam waktu 14 hari. (M-011)
- Editor: Daton









