Residivis Dibekuk, Barang Bukti Sebanyak Ini Diamankan di Kediaman Karang Panjang

AMBON,MENITINI.COM-Tekat untuk berantas pemakai dan pengedar narkoba di Kota Ambon, maka Kepolisian Daerah Maluku bekerja keras menangkap pelaku Edsan Lilihata, yang merupakan residivis narkoba di kediamannya, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Pria 44 tahun itu ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Maluku bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 32,96 gram.

Edsan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:  Seorang ASN di Kota Ambon, Meninggal Dunia di Kamar Hotel 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *