Setelah Penetapan Tersangka, Penyidikan Korupsi KUR BRI Jalan di Tempat

DENPASAR, MENITINI.COM – Dua bulan lebih sudah penyidik menetapkan NKM dan ORAL sebagai tersangka dugaan korupsi Bank BRI Kota Denpasar. Penyidikan  terkesan jalan di tempat. Tidak ada kekuatiran penyidik, akan resiko; tersangka menghilangkan barang bukti atau  melarikan diri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Senin, 27 Juni lalu, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar mengumumkan tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR)  di Bank plat merah tersebut.

Penetapan tersangka seperti yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen, I Putu Eka Suyantha, setelah penyidik Pidsus melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor 01/N.1.10/fd.1/03/2022.

Kedua tersangka, NKM dan ORAL adalah pihak ketiga yang mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.  Modus kedua tersangka membobol Bank BRI dilakuan dalam kurun waktu tahun 2017 sampai 2020 dengan mengajukan 26 KUR yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.

BACA JUGA:  Polri Temukan Jaringan Narkoba Baru Fredy Pratama di Jateng, Dikendalikan Seorang Wanita

Permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur tetapi oleh kedua tersangka menggunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif atau tidak sebenarnya dengan memanipulasi tempat usaha pada saat OTS.   

Setelah itu, pada saat pencairan kredit, debitur diantar kedua tersangka. KUR   yang sudah cair, sebagian atau seluruhnya dipergunakan oleh kedua tersangka.

Tetapi sampai saat ini, kedua tersangka yang berhasil menguras dana KUR BRI yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp697.874.953 belum ditahan.

Kasi Intelijen, Eka Suyantha ketika dikonfirmasi, Selasa (8/9) kemarin terkait perkembangan penyidikan, hanya mengatakan penyidik masih memeriksa para saksi.  “Masih pemanggilan saksi – saksi dan nanti dilanjutkan periksa para tersangka,” ungkap Eka Suyantha.

BACA JUGA:  Dua Kelompok Warga Saling Serang,  Kapolres: Ada Anggota Polisi Korban Lemparan Batu

Ketika ditanya, apa penyidik kesulitan memanggil tersangka dan kemungkinan tersangka tidak berada di tempat, Eka Suyantha berkelit dengan mengatakan tersangka baru akan diperiksa setelah semua saksi diperiksa.

Seperti yang diketahui, miliaran rupiah dana KUR BRI di Bali, khususnya di Denpasar dan Badung yang sudah  berhasil dikuras, oleh marketing kredit dan pihak ketiga.

Anehnya, modusnya sama, yakni debitur dengan identitas palsu maupun surat keterangan usaha palsu, bahkan surat keterangan dari Lurah ataupun Kepala Desa palsu tetapi bisa lolos verifikasi dan dana KUR dikucurkan. Selama ini, hanya marketing kredit yang bertanggungjawab sampai diadili  di Pengadilan Tipikor Denpasar.  Sementara pejabat di Bank BRI yang memiliki kewenangan dalam penentuan KUR tidak pernah tersentuh. M-003