JAKARTA,MENITINI.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (5/5/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa tiga orang saksi terkait proyek pengadaan yang melibatkan PT Navayo International AG.
Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, proyek pengadaan satelit tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, proyek tetap dilanjutkan meski anggaran pengadaan saat itu masih diblokir.
Dalam keterangan resminya, Kejaksaan menyebut hingga 5 Mei 2026 telah berlangsung tujuh kali persidangan dengan menghadirkan delapan saksi. Para saksi berasal dari unsur pejabat aktif maupun purnawirawan TNI serta pegawai sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Fakta persidangan mengungkap, pada 1 Desember 2015 terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc menandatangani kontrak pengadaan satelit slot orbit 123° BT dengan Airbus Defence and Space SAS, Perancis. Namun saat itu Kementerian Pertahanan disebut belum memiliki anggaran dalam DIPA untuk pengadaan satelit sehingga kontrak belum dapat dijalankan.
Pada Maret 2016, anggaran pengadaan satelit mulai tersedia. Namun anggaran senilai Rp1,17 triliun tersebut kemudian diblokir karena belum dilengkapi data dukung seperti kajian pengadaan satelit, proses bisnis, serta review dari BPKP. Hingga akhir tahun anggaran 2016, dana tersebut akhirnya dikembalikan ke kas negara karena persyaratan administrasi tidak dipenuhi.
Meski mengetahui anggaran masih diblokir, terdakwa disebut tetap menandatangani kontrak pengadaan user terminal dan perangkat terkait dengan PT Navayo International AG pada 12 Oktober 2016. Nilai kontrak awal mencapai USD 34,19 juta dan kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta.
Jaksa juga mengungkap penandatanganan kontrak tersebut tidak mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 maupun Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014.
Dalam perkara ini, terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden disebut berperan sebagai tenaga ahli yang membantu proses pengadaan dan penandatanganan kontrak dengan Airbus maupun Navayo International AG.
Persidangan juga mengungkap bahwa pihak Navayo tetap mengirimkan barang sebanyak 54 item melalui tujuh kali pengiriman meski anggaran proyek masih diblokir. Namun, barang-barang tersebut disebut belum pernah menjalani uji fungsi maupun uji teknis sehingga tidak dapat dipastikan berfungsi sebagaimana mestinya.
Selain itu, jaksa menyebut terdapat pengajuan invoice dan certificate of performance (COP) seolah-olah pihak Navayo telah memenuhi kewajiban pekerjaan sesuai milestone kontrak.
Akibat sengketa pembayaran, Navayo kemudian menggugat pemerintah Indonesia melalui arbitrase ICC di Singapura. Berdasarkan putusan arbitrase tersebut, pemerintah Indonesia diwajibkan membayar USD 21,38 juta atau sekitar Rp306,82 miliar per 15 Desember 2021.
Jumlah tersebut terdiri atas pembayaran pokok sebesar USD 20,9 juta dan bunga sebesar USD 483 ribu. Putusan arbitrase itu disebut bersifat final dan mengikat sehingga menimbulkan kewajiban pembayaran bagi negara.
Dalam sidang terbaru, saksi keenam Marsdya TNI (Purn) M Syaugi, mantan Dirjen Perencanaan Pertahanan Kemhan, mengaku sejak awal tidak setuju pengelolaan satelit slot orbit 123° BT dialihkan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ke Kementerian Pertahanan.
Ia menjelaskan pemblokiran anggaran bukan karena proyek tidak prioritas, melainkan akibat kurangnya data dukung dari satuan kerja pengusul, termasuk kajian ilmiah dan review BPKP.
“Anggaran yang diblokir itu sebenarnya bisa digunakan apabila data dukung dilengkapi,” ungkapnya dalam persidangan.
Sementara saksi ketujuh, Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, menyebut proyek tersebut tidak lazim karena berjalan tanpa dukungan anggaran yang memadai dan tanpa feasibility study atau kajian kelayakan.
Adapun saksi kedelapan, PNS Pranyoto selaku mantan anggota tim penerima barang, mengaku timnya kesulitan melakukan pemeriksaan barang kiriman dari Navayo.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan tanpa pendamping tenaga ahli satelit serta tanpa dokumen lengkap daftar barang dalam kontrak. Tim hanya mencocokkan data pengiriman dengan barang yang diterima tanpa mengetahui apakah perangkat tersebut benar-benar peralatan satelit dan dapat berfungsi.
Perkara ini ditangani tim gabungan Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) bersama penuntut koneksitas dari Oditur Militer.









