Penyidikan Dugaan Pungli dan Korupsi Dana SPI Unud Jalan di Tempat

Ilustrasi: Rektorat Unud. (Foto: Ist)
Ilustrasi: Rektorat Unud. (Foto: Ist)

DENPASAR, MENITINI.COM- Kejaksaan akan merayakan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), 22 Juli mendatang. Sudah menjadi tradisi ketika HBA setiap tahun, baik Kejati Bali maupun Kejari se-Bali selalu menunjukan prestasi dalam penanganan kasus korupsi di masing wilayah kerja.

Kejati Bali saat ini sedang menangani kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dan  korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Jalur Mandiri  Universitas Udayana.  

Seperti diketahui Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali sudah menetapkan 4 orang tersangka, salah satunya adalah Rektor saat ini, Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara. Tetapi, sampai saat ini  penyidikan tampaknya jalan di tempat alias mandek.

Dalam beberapa bulan ini, penyidik hanya berkutat memeriksa saksi.  Tidak ada perkembangan yang berarti dalam penyidikan dugaan Pungli dan korupsi dana SPI Unud Mahasiswa Jalur Mandiri  tahun akademik  2018/2019 sampai 2022/2023.

Di HBA tahun ini tidak ada yang ditonjolkan oleh Kejati Bali dalam penanganan kasus korupsi.  Sejak penetapan tersangka Maret lalu, sampai saat ini berkas masih belum rampung sehingga masih jauh untuk masuk ke ranah peradilan.     

BACA JUGA:  Presiden Apresiasi Satgas PKH, Rp10,2 Triliun Masuk Kas Negara dan Jutaan Hektare Kawasan Hutan Dikuasai Kembali

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana ketika dikonfirmasi terkait penanganan penyidikan dugaan penyimpangan dana SPI Unud, Selasa (11/7)  kemarin mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan saksi. “Penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti untuk tiga tersangka sebelumnya. Rencananya hari ini penyidik meminta keterangan dari saksi  PPAT  untuk memperkuat berkas,” kata Putu Agus. 

Seperti diberitakan. Selain tiga orang tersangka tersebut. Kejati Bali menetapkan rektor Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Tahun 2018/2019 sampai 2021/2022. 

Penetapan tersangka berlangsung pada 8 Maret 2023. Prof. Antara dijadikan tersangka karena menjabat ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018-2022. “Jika sebelum HBA berkas sudah selesai, akan kami infokan,” janji Putu Agus.

BACA JUGA:  Nadiem Sakit, Sidang Kasus Chromebook Ditunda Hingga 4 Mei

Lambannya pemberkasan kasus dugaan korupsi SPI Unud ini juga mendapat banyak kritikan dari pengamat hukum dan juga aktivis anti korupsi. Mengingat, Kejaksaan Tinggi Bali sendiri sudah menang dalam praperadilan melawan Prof. Antara. Namun, setelah Kepala Kejaksaan Tinggi berganti, penanganan kasus ini malah terkesan jalan di tempat. (M-003)

  • Editor: Daton
Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita
Iklan

BERITA TERKINI

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas kesempatan kerja dan mendorong tumbuhnya

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top