Aktor Intelektual Disorot, Kejari Tancap Gas Ajukan Banding

asi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama.
asi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama.
AMBON,MENITINI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar resmi mengajukan upaya banding atas putusan pengadilan terhadap mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.
Langkah banding ini diambil setelah jaksa penuntut umum menilai bahwa peran Petrus Fatlolon dalam perkara dugaan korupsi tidak sekadar sebagai pihak yang terlibat, tetapi disebut sebagai aktor intelektual di balik praktik penyimpangan anggaran tersebut.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar Garuda Cakti Vira Tama dalam keterangannya menegaskan bahwa, pihaknya memiliki keyakinan kuat berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa berperan penting dalam merancang serta mengendalikan alur penggunaan anggaran yang bermasalah.
“Dari fakta-fakta persidangan yang terungkap, terdakwa tidak hanya mengetahui, tetapi juga diduga kuat sebagai pihak yang menginisiasi dan mengarahkan terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Garuda Cakti kepada wartawan, (Senin 11/5/2026).
Menurutnya, putusan hakim tingkat pertama dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek peran dominan terdakwa dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, banding diajukan guna mendapatkan putusan yang lebih mencerminkan rasa keadilan serta memberikan efek jera.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran daerah yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Petrus Fatlolon, namun dinilai masih lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil oleh jaksa, namun tetap optimistis bahwa putusan pengadilan sebelumnya telah sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya banding ini akan membawa perkara tersebut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi, di mana seluruh berkas dan fakta persidangan akan kembali diuji untuk menentukan putusan akhir.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik di Maluku, mengingat posisi Petrus Fatlolon sebagai mantan kepala daerah serta besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Keputusan di tingkat banding nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjawab rasa keadilan masyarakat. (M-009)
  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Gagal Sandar! KM Sabuk Nusantara 106 Hantam Penginapan Hingga Mengalami Kerusakan 
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top