Presiden Apresiasi Satgas PKH, Rp10,2 Triliun Masuk Kas Negara dan Jutaan Hektare Kawasan Hutan Dikuasai Kembali

Presiden Apresiasi Satgas PKH, Rp10,2 Triliun Masuk Kas Negara dan Jutaan Hektare Kawasan Hutan Dikuasai Kembali
Presiden Apresiasi Satgas PKH, Rp10,2 Triliun Masuk Kas Negara dan Jutaan Hektare Kawasan Hutan Dikuasai Kembali

JAKARTA,MENITINI.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penertiban kawasan hutan tahap VII berupa denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp10,2 triliun kepada negara. Penyerahan tersebut berlangsung di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026), dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satgas PKH atas capaian yang dinilai memberi manfaat besar bagi masyarakat.

“Atas nama pemerintah dan rakyat Indonesia, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH. Rakyat Indonesia harus melihat uang yang diserahkan hari ini sejumlah Rp10 triliun,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden juga menyinggung kondisi sekitar 10 ribu puskesmas di Indonesia yang menurut laporan Menteri Kesehatan belum pernah diperbaiki sejak era Presiden Soeharto. Menurutnya, dana hasil penertiban tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki ribuan fasilitas kesehatan.

“Hari ini melalui penyerahan uang sejumlah Rp10,2 triliun, kita bisa menyelesaikan perbaikan 5.000 unit puskesmas,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, total dana yang masuk ke kas negara mencapai Rp10.270.051.886.464. Nilai tersebut terdiri dari penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,42 triliun dan penerimaan setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp6,84 triliun.

BACA JUGA:  Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali kawasan hutan di sektor perkebunan dan pertambangan.

Pada sektor perkebunan sawit, sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga Mei 2026, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare. Sementara pada sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371,58 hektare.

Dalam tahap VII ini, Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan hutan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk selanjutnya dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Total lahan yang diserahkan mencapai 2.373.171,75 hektare.

Lahan tersebut terdiri atas:

  • SK 01 seluas 733.180,21 hektare dari 29 subjek hukum;
  • Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum;
  • Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 402.472,22 hektare dari 159 subjek hukum; serta
  • Kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum.

Secara keseluruhan hingga tahap VII, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) tercatat telah menerima penyerahan lahan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.112.915,75 hektare.

BACA JUGA:  Menaker Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan Magang

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilakukan secara kolaboratif.

Menurutnya, transparansi kepada publik juga menjadi bagian penting dari kerja Satgas PKH dalam menjaga pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegas ST Burhanuddin.

Ia juga menegaskan tidak boleh lagi ada pihak yang memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara melawan hukum dan membawa hasilnya ke luar negeri. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas kesempatan kerja dan mendorong tumbuhnya

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top