JAKARTA,MENITINI.COM – Sidang perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kembali mengalami penundaan. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026), ditunda hingga 4 Mei 2026.
Penundaan dilakukan karena terdakwa, Nadiem Makarim, tidak dapat menghadiri sidang akibat kondisi kesehatan yang menurun. Agenda sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi a de charge atau saksi yang meringankan pun tidak dapat dilanjutkan.
Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, menyatakan pihaknya menghormati keterangan medis yang dikeluarkan dokter terkait kondisi terdakwa. Ia juga telah membacakan surat keterangan sakit tersebut di hadapan majelis hakim sebagai dasar ketidakhadiran yang sah.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum sempat mengusulkan agar pemeriksaan saksi atau ahli tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa. Usulan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang memungkinkan proses sidang tetap berjalan demi efisiensi.
Meski demikian, setelah bermusyawarah, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga kondisi terdakwa dinyatakan pulih.
Penasihat hukum terdakwa, Ari Yusuf Amir, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Ia menilai penundaan berdampak pada kesiapan timnya, terutama karena sejumlah ahli yang telah dijadwalkan memiliki agenda padat.
Menurutnya, terdakwa sebenarnya telah memberikan persetujuan tertulis agar pemeriksaan ahli tetap dilakukan tanpa kehadirannya, mengingat keterangan ahli tidak memerlukan konfirmasi langsung dari terdakwa.
Meski demikian, pihak penasihat hukum tetap menghormati keputusan majelis hakim dan mengapresiasi langkah cepat jaksa dalam menyikapi kondisi yang terjadi.
Saat ini, Nadiem Makarim dilaporkan tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit. Semua pihak berharap kondisi terdakwa segera membaik agar proses persidangan dapat kembali berjalan lancar sesuai jadwal berikutnya. (M-011)
- Editor: Daton









