Negara Ambil Alih 47 Ribu Hektare Lahan di Register 40 Padang Lawas yang Dikuasai Ilegal Selama 18 Tahun

eksekusi lahan
Pejabat dari Kejaksaan Agung, Kementerian/Lembaga terkait, serta unsur TNI dan Polri berfoto bersama usai pelaksanaan eksekusi fisik lahan seluas sekitar 47.000 hektare di kawasan hutan Register 40, Padang Lawas, Sumatera Utara, Jumat (25/4/2025). (Foto: Puspenkum)

PADANG LAWAS,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memimpin eksekusi fisik atas lahan seluas kurang lebih 47.000 hektare di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, pada Jumat (25/4/2025). Langkah ini menjadi penegasan kehadiran negara dalam menegakkan hukum atas lahan yang dikuasai secara tidak sah selama lebih dari 18 tahun.

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2462/K/Pid/2006 tertanggal 12 Februari 2007, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Eksekusi ini merupakan bentuk penegakan kedaulatan hukum atas hak negara yang telah dirampas selama bertahun-tahun,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/4/2025).

BACA JUGA:  Pidsus Kejati Lampung Telaah Laporan DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas dan Surat Kabar DPRD Tanggamus

Lahan yang berhasil diambil alih tersebut sebelumnya dikuasai oleh dua kelompok besar, yakni KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda (sekitar 23.000 hektare), serta Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda (sekitar 24.000 hektare), berikut seluruh bangunan di atasnya.

Harli menyampaikan bahwa eksekusi ini melibatkan kerja sama lintas lembaga melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang terdiri dari berbagai kementerian, lembaga, serta unsur TNI/Polri. Tim Satgas Garuda juga turut memberikan dukungan dalam proses eksekusi tersebut.

Setelah lahan dikuasai kembali oleh negara, lahan itu kemudian diserahkan kepada Kementerian Kehutanan, dan selanjutnya kepada Kementerian BUMN untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma, mengingat di lokasi tersebut telah ditanami kelapa sawit.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Pemerintah juga mengimbau seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk tidak melakukan tindakan provokatif atau anarkis yang bisa mengganggu ketertiban. “Jika terdapat keberatan atau hal yang perlu disampaikan, sebaiknya dilakukan melalui jalur hukum yang tersedia,” kata Harli.

Sebagai penutup, JAM-Pidsus menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, Forkopimda Sumut dan Padang Lawas, para tokoh masyarakat, hingga rekan-rekan media atas dukungan dalam kelancaran proses eksekusi ini. (M-011)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami