Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejaksaan Negeri Grobogan)
Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan tahun 2018, Laporan hasil audit BPKP Provinsi Jawa Tengah tanggal 2 Agustus 2021 Rp4.999.421.705,00 (empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima rupiah).
Kejaksaan Tinggi DIY
Perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan (BPMRP) Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan Nasional Tahun Anggaran 2013, dengan nilai kerugian sebesar Rp. 5.641.551.250,00 (lima miliar enam ratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah), dengan Tersangka NA dan AR.
Kejaksaan Tinggi NTT
Perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 Ha. Dalam perkara tersebut, kerugian negara kurang lebih Rp. 1,3 Triliun. Tahapan Penanganan menunggu putusan Kasasi (Perkara terbukti di Pengadilan Negeri & Pengadilan Tinggi).
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
Dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan sertifikat pada Pembangunan SPBU dan sekitarnya yang diduga dalam Kawasan Hutan di Wilayah Desa TADUI, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju yaitu atas penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 611 atas nama Hj. IMELDA PABABARI, SE yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Mamuju tanggal 23 Maret 2017 seluas 10.370 M2 oleh Kepala BPN yaitu Saudara H. HASANUDDIN, A.M.,S.T yang telah dibangun SPBU yang terletak Desa TADUI, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Parigi Moutong Tahun 2015-2016 dengan Tersangka AR, Tersangka ZA, dan Tersangka RA dengan nilai Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.144.531.986,, adapun dalam perkara tersebut telah terdapat pengembalian Kerugian Negara sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam Penerbitan Sertifikat di Kawasan Hutan Mapongka dengan total kerugian negara yaitu Rp.9.592.034.841,23 dengan Terdakwa ALLO, B.SC dan Terdakwa MENDO ALLO RANTE, SH. Perkara a quo masih dalam proses persidangan.
Kejaksaan Tinggi Maluku
Tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan PLTMG di Kabupaten Buru dengan kerugian keuangan negara Rp.6,1 Milyar (kasasi).
Tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah negeri Tawiri untuk pembangunan dermaga lantaran XI Maluku dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,2 Miliar dalam tahap penuntutan.