Berkas P21! Pemilik 46 Karung Sianida di Ambon Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
AMBON, MENITINI.COM – Penyidik Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku akhirnya merampungkan proses penyidikan kasus kepemilikan bahan berbahaya berupa sianida dalam jumlah besar di Kota Ambon. Setelah dinyatakan lengkap atau P21. Hartini tersangka kepemilikan 46 karung sianida resmi diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada Kamis (18/6/2026).
Adapun pelimpahan kasus tersebut oleh penyidik ke penuntut umum dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
“Kemarin sudah dilakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke jaksa penutnut umum,” kata  Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Piter Yanottama kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).
Menurut Piter, sebelum pelimpahan berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan ke jaksa penutnut umum, tersangka Hartini terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon.
“Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIT, tim penyidik bersama tersangka yang didampingi penasihat hukum menuju Kantor Kejaksaan Negeri Ambon untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.
Ia mengatakan, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum berlangsung hingga pukul 14.50 WIT.
Dengan pelimpahan berkas perkara kasus tersebut, maka penanganan kasus tersebut selanjutnya menjadi kewenangan jaksa.
“Seluruh barang bukti dan tersangka telah diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya penanganan perkara ini menjadi kewenangan jaksa untuk diproses pada tahap penuntutan di pengadilan,” sebutnya.
Sebelumnya, polisi menggrebek ruko milik Hartini di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon, dan menyita 46 karung berisi sianida pada Kamis (25/9/2025).
Hartini kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 12 Maret 2026 lalu. Beberapa hari kemudian usai ditetapkan sebagai tersangka, Hartini melaporkan empat oknum polisi ke Polda Maluku atas tuduhan kriminalisasi.
Sianida sendiri merupakan zat beracun yang sangat berbahaya dan penggunaannya diatur secara ketat oleh pemerintah. Dalam jumlah besar, bahan ini kerap disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk penangkapan ikan secara tidak ramah lingkungan maupun kepentingan lain yang melanggar hukum.
Sementara itu, pihak kejaksaan akan segera mempersiapkan proses penuntutan dan pelimpahan perkara ke pengadilan. Tersangka terancam dijerat dengan undang-undang terkait pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Ambon, mengingat potensi dampak besar yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan bahan kimia berbahaya. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melaporkannya kepada aparat berwenang. (M-009)
  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Rumah Anggota Bawaslu Maluku Dilempar Molotov, Polisi Olah TKP
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top