Perkara Korupsi Pengadaan Satelit 2016 di Kemhan: Negara Rugi Rp 300 Miliar Lebih

Jam Pidmil Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.Hum. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) mengumumkan perkembangan terbaru penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016, yang melibatkan PT Navayo International AG.

Kasus ini berawal dari penunjukan langsung PT Navayo International AG oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan tanpa melalui mekanisme tender. Penunjukan dilakukan atas rekomendasi tersangka ATVDH selaku Tenaga Ahli Satelit Kemhan, dan disetujui oleh tersangka Laksda TNI (Purn) LNR yang saat itu menjabat Kabaranahan Kemhan sekaligus PPK.

BACA JUGA:  Diduga Libatkan Prajurit TNI Aktif, Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Korupsi MBG ke JAM PIDMIL

Kontrak pekerjaan bernilai USD 34,19 juta diteken pada 10 Oktober 2016, lalu diamandemen menjadi USD 29,9 juta, meski saat itu anggaran masih berstatus diblokir. Namun, PT Navayo tetap mengajukan tagihan sebesar USD 16 juta meskipun pekerjaan belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Hasil pemeriksaan menemukan 550 unit ponsel Navayo tidak memiliki secure chip inti, pembangunan user terminal tidak berfungsi, serta tidak pernah dilakukan uji fungsi terhadap satelit Artemis di slot orbit 123° BT.

Persoalan berlanjut ketika PT Navayo menggugat Pemerintah Indonesia melalui arbitrase di International Chamber of Commerce (ICC) Singapura dan memenangkan gugatan dengan putusan pembayaran sebesar USD 20,86 juta. Akibatnya, Indonesia menghadapi risiko penyitaan aset negara di Paris, termasuk Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI dan rumah dinas pejabat KBRI, berdasarkan putusan tribunal arbitrase Singapura yang dikuatkan oleh Pengadilan Paris pada April 2021.

BACA JUGA:  Vonis Nadiem 10 Tahun, JPU Sebut Supremasi Hukum Tegak Tanpa Pandang Status

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI menghitung kerugian negara akibat perkara ini mencapai USD 21,38 juta atau lebih dari Rp 300 miliar, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 22 Agustus 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya terus mendalami perkara koneksitas ini untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.*

  • Editor: Daton

Iklan

BERITA TERKINI

Pelaksanaan groundbreaking PSEL Bali di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar, Rabu (8/7).

Groundbreaking PSEL Bali, Pembangunan Ditarget 15 Bulan

DENPASAR,MENITINI.COM – Proyek strategis Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bali resmi  memasuki tahap pembangunan. Groundbreaking fasilitas pengelolaan sampah berbasis waste-to-energy itu dilakukan di kawasan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top