Kejati Bali Lalai? Tak Periksa Barang dan Badan Tri Nugraha Saat Keluar Ruang Penyidik

DENPASAR, MENITINI.COM
Tim gabungan yang dibentuk Direktorat Reskrimum Polda Bali mengungkap fakta baru kasus bunuh diri mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung Tri Nugraha (53).

Barang bawaan tersangka dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu ternyata tak diperiksa sebelum masuk ruang penyidik Kejati Bali. “Analisa CCTV dan interogasi saksi-saksi, tidak dilakukan pemeriksaan penggeledahan orang maupun barang yang merupakan bagian standar dan prosedur walaupun saat itu waktunya sudah menjelang sore dan ini menjadi bagian dari pengamanan internal dari Kejati yang akan menelusuri,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol.Dodi Rahmawan, Rabu (2/9/2020).

Dodi Rahmawan mengatakan, petugas pemeriksa Kejati hanya menyuruh Tri Nugraha memasukkan barang termasuk handphone ke dalam loker.  “Jadi, tidak ada saksi yang melihat apakah senjata itu ada dalam tas atau dalam dirinya. Kami masih koordinasi dengan internal Kejati bagaimana prosedur pemeriksaan penggeledahan terhadap orang maupun barang. Itu seyogyanya dilaksanakan atau tidak, yang jelas faktanya seperti itu,” kata Didi
 
Apakah dari fakta tersebut masuk unsur kelalaian ? “Yang jelas ketika tidak sesuai prosedur, ya ada (kelalaian),” tegas Dodi Rahmawan.  

BACA JUGA:  Komplotan Maling Motor Berkedok Jual Janur, Ditangkap di Gilimanuk

Perwira melati tiga di pundak  itu menyebutkan, sampai saat ini 10 orang saksi sudah dimintai keterangan mulai dari pihak kejaksaan hingga penasehat hukum Tri Nugraha, Harmaini Hasibuan yang mendampingi pemeriksaan almarhum serta mengambil tas dari loker untuk diberikan kepada Tri Nugraha. “Hasil pemeriksaan analisa CCTV yang ada di lantai dua dan ruang lobi, menemukan bahwa benar penasehat hukum yang mengambil tasnya dan tidak dilakukan pemeriksaan badan atau barang yang dibawah pada saat tersangka minta diambil tasnya di loker. Di sini diduga memang tersangka membawa senpi dalam tas miliknya,” beber Dodi.

Sementara Wakajati Bali, Asep Maryono mengatakan, hasil temuan polisi itu akan dijadikan bahan masukan. “Kebetulan hari ini tim dari Kejagung juga melakukan pemeriksaan secara internal dan akan kita jadikan bahan masukan. Semua pihak yang terlibat dalam proses penerimaan tamu mulai dari penyidik termasuk anggota polisi yang mengawal dimintai keterangan. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” katanya. 

BACA JUGA:  JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Sebelumnya, Asep Maryono mengklaim pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Tri Nugraha sesuai SOP. “Sebelum menjalani pemeriksaan, barang bawaannya diperiksa kemudian dititipkan di loker dan kuncinya dibawa oleh tersangka. Kuncinya hanya ada satu dan kami tidak memiliki duplikatnya,” ujar Asep Maryono dalam jumpa pers di Kejati Bali sehari pasca kejadian. nad/edo/poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *