Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka dalam Perkara Obstruction of Justice dan Korupsi KUR

Kajati Sumsel Ketut Sumedana (tengah) saat menggelar konferensi pers
Kajati Sumsel Ketut Sumedana (tengah) saat menggelar konferensi pers, Selasa (28/4/2026). Foto: Kejati Sumsel)

PALEMBANG,MENITINI.COMKejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan obstruction of justice serta tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa (28/4/2026).

Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan dua tersangka terkait dugaan obstruction of justice pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial RC, yang merupakan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas PMD periode Oktober 2018 hingga Juni 2023, serta RS yang berprofesi sebagai advokat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Sebelumnya, keduanya telah diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

“Untuk tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026,” demikian keterangan resmi Kejati Sumsel.

Sementara itu, tersangka RC diketahui merupakan terpidana dalam perkara lain. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:  JPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP, Kerugian Kasus Chromebook Capai Rp1,5 Triliun

Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka diduga dengan menyusun skenario untuk memengaruhi para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik, sehingga fakta perkara tidak terungkap secara utuh.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto sejumlah ketentuan dalam KUHP.

Selain itu, Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, untuk periode 2020–2023.

Ketiga tersangka tersebut yakni KS selaku pimpinan cabang bank periode 2021–2022, SF sebagai pimpinan cabang periode 2022–2024, serta FS selaku pengguna dana KUR.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi dan menemukan indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp3,9 miliar.

Dua tersangka, yakni KS dan FS, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang dengan masa penahanan yang sama, yakni 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara tersangka SF tidak ditahan karena akan menjalani ibadah haji.

BACA JUGA:  JPU Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina, Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Modus operandi dalam perkara ini diduga dengan cara mengarahkan proses analisis kredit agar memenuhi syarat kelayakan bagi debitur tertentu. Dalam praktiknya, digunakan 16 nama debitur untuk mengajukan pinjaman kredit yang diperuntukkan bagi pengerjaan proyek.

“Para pimpinan cabang diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi proses analisis kredit sehingga pengajuan pinjaman dapat disetujui,” jelas pihak Kejati.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal dalam KUHP terbaru serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan akan terus mendalami kedua perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyampaikan keterangannya ke awak media usai dipanggil Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 27 April 2026.

Presiden Prabowo Panggil Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

JAKARTA,MENITINI.COM – Prabowo Subianto memanggil Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/4/2026). Pertemuan tersebut membahas perkembangan sejumlah program strategis di bidang ketenagakerjaan, terutama

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top