JAKARTA,MENITINI.COM – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi serta penggeledahan di wilayah Jakarta. Proses penyidikan disebut dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan yakni HS, BJW, dan HZM, dengan peran berbeda dalam perkara tersebut.
HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung diduga menerbitkan persetujuan berlayar bagi sejumlah kapal pengangkut batu bara, meski mengetahui dokumen muatan yang digunakan tidak sah. Tindakan itu dilakukan dalam kurun waktu September 2022 hingga Mei 2025. Penyidik juga menduga HS menerima aliran dana bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dengan pihak pengelola tambang.
Selain itu, HS disebut tidak melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM yang seharusnya menjadi syarat penerbitan surat perintah berlayar, khususnya terkait keabsahan muatan batu bara.
Sementara itu, BJW selaku Direktur PT AKT diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin bersama pihak terkait lainnya, meski kontrak karya perusahaan telah dicabut sejak 2017 melalui keputusan Menteri ESDM. Aktivitas ilegal tersebut berlangsung hingga 2025, termasuk pembukaan lahan tambang di kawasan hutan produksi.
Dalam operasinya, BJW dan pihak terkait disebut menggunakan dokumen milik perusahaan lain untuk pengangkutan dan penjualan batu bara, tanpa pengawasan dari instansi berwenang.
Tersangka lainnya, HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia, diduga berperan dalam pembuatan dokumen hasil uji laboratorium dan laporan verifikasi yang tidak sesuai fakta. Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat administrasi penerbitan izin berlayar dan pembayaran royalti, dengan memanipulasi asal-usul batu bara agar seolah berasal dari perusahaan lain yang sah.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian, meskipun jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, baik secara primer maupun subsider, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (M-011)
- Editor: Daton









