DENPASAR,MENITINI.COM – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak ke kawasan resor mewah Plataran di Kabupaten Buleleng, Selasa (28/4/2026). Sidak yang dipimpin Ketua Pansus I Made Suparta ini menemukan dugaan pelanggaran serius terkait tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Dalam peninjauan tersebut, Pansus mendapati kawasan resor berdiri di dalam Taman Nasional Bali Barat dengan luas lahan mencapai sekitar 382 hektare dan memiliki 18 unit vila. Sedikitnya lima vila diketahui berdiri di atas kawasan mangrove yang dilindungi. Selain itu, ditemukan indikasi penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta pelanggaran sempadan pantai yang seharusnya berjarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi.
Atas temuan tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan penghentian operasional dan penutupan sementara sebagian vila hingga proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.
Ketua Pansus TRAP I Made Suparta menegaskan, aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. “Kami menemukan vila mewah dengan tarif mencapai Rp13,5 juta per malam, namun dibangun di atas kawasan mangrove yang dilindungi. Ini jelas pelanggaran serius. Tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, penggunaan lahan hutan negara dan mangrove dalam skala besar harus diiringi tanggung jawab tinggi terhadap kelestarian lingkungan. Menurutnya, kegiatan tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk undang-undang tentang konservasi, kehutanan, dan perlindungan lingkungan hidup, serta sejumlah peraturan daerah Bali terkait tata ruang dan perlindungan kawasan pesisir.
Pansus juga mengingatkan bahwa pelanggaran tersebut berpotensi dikenai sanksi berat, mulai dari denda hingga Rp10 miliar, pidana penjara maksimal 10 tahun, hingga sanksi administratif seperti pencabutan izin dan kewajiban rehabilitasi mangrove.
Suparta menegaskan, perlindungan kawasan pesisir dan mangrove merupakan amanat yang tidak bisa ditawar. Ia pun mendesak instansi terkait untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut agar tidak ada lagi praktik investasi yang merusak lingkungan di Bali. (M-003)
- Editor: Daton









