Pansus DPRD Bali Sidak Resor di Buleleng, Temukan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Perusakan Mangrove

Pansus TRAP DPRD Bali lakukan sidak ke Resor Mewah dikawasan konservasi mangrove Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Buleleng
Pansus TRAP DPRD Bali saat sidak ke Resor Mewah di kawasan konservasi mangrove Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Buleleng, Selasa (28/4). (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak ke kawasan resor mewah Plataran di Kabupaten Buleleng, Selasa (28/4/2026). Sidak yang dipimpin Ketua Pansus I Made Suparta ini menemukan dugaan pelanggaran serius terkait tata ruang dan perlindungan lingkungan.

Dalam peninjauan tersebut, Pansus mendapati kawasan resor berdiri di dalam Taman Nasional Bali Barat dengan luas lahan mencapai sekitar 382 hektare dan memiliki 18 unit vila. Sedikitnya lima vila diketahui berdiri di atas kawasan mangrove yang dilindungi. Selain itu, ditemukan indikasi penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta pelanggaran sempadan pantai yang seharusnya berjarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi.

Atas temuan tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan penghentian operasional dan penutupan sementara sebagian vila hingga proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.

BACA JUGA:  DPR Desak Platform Digital dan Pemerintah Biayai Rehabilitasi Pecandu Judol

Ketua Pansus TRAP I Made Suparta menegaskan, aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. “Kami menemukan vila mewah dengan tarif mencapai Rp13,5 juta per malam, namun dibangun di atas kawasan mangrove yang dilindungi. Ini jelas pelanggaran serius. Tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, penggunaan lahan hutan negara dan mangrove dalam skala besar harus diiringi tanggung jawab tinggi terhadap kelestarian lingkungan. Menurutnya, kegiatan tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk undang-undang tentang konservasi, kehutanan, dan perlindungan lingkungan hidup, serta sejumlah peraturan daerah Bali terkait tata ruang dan perlindungan kawasan pesisir.

BACA JUGA:  Bupati Badung Apresiasi Rekomendasi DPRD Terkait LKPJ 2025

Pansus juga mengingatkan bahwa pelanggaran tersebut berpotensi dikenai sanksi berat, mulai dari denda hingga Rp10 miliar, pidana penjara maksimal 10 tahun, hingga sanksi administratif seperti pencabutan izin dan kewajiban rehabilitasi mangrove.

Suparta menegaskan, perlindungan kawasan pesisir dan mangrove merupakan amanat yang tidak bisa ditawar. Ia pun mendesak instansi terkait untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut agar tidak ada lagi praktik investasi yang merusak lingkungan di Bali. (M-003)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3

JAKARTA,MENITINI.COM –  Sebagai upaya untuk mewujudkan tempat kerja yang lebih aman di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menggencarkan pembinaan dan sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top