MAGETAN,MENITINI.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (23/4/2026), setelah penyidik memeriksa 35 saksi dan mengumpulkan ratusan alat bukti berupa 788 bundel dokumen serta 12 barang bukti elektronik yang telah disita secara sah.
Adapun enam tersangka tersebut yakni SN, JML, dan JMT yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Magetan, serta AN, TH, dan ST yang berperan sebagai tenaga pendamping dewan.
Dalam kasus ini, pemerintah daerah diketahui mengalokasikan dana hibah Pokir DPRD dengan total rekomendasi mencapai Rp335,8 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah untuk menampung aspirasi 45 anggota DPRD.
Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Oknum anggota dewan disebut mengendalikan seluruh proses hibah, mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan anggaran.
Selain itu, kelompok masyarakat penerima hibah diduga hanya dijadikan formalitas administratif. Proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) disebut tidak disusun secara mandiri, melainkan telah diatur oleh pihak tertentu yang terafiliasi dengan oknum dewan.
Praktik penyimpangan juga ditemukan pada tahap pencairan dana, di mana terjadi pemotongan langsung dengan berbagai alasan, termasuk biaya administrasi hingga kepentingan pribadi. Pelaksanaan kegiatan pun kerap dialihkan kepada pihak ketiga, yang bertentangan dengan prinsip swakelola dalam program hibah.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi pengadaan barang fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Kondisi ini dinilai merugikan keuangan negara sekaligus menghilangkan manfaat pembangunan bagi masyarakat.
Secara hukum, perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas perbuatannya, keenam tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.
Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (M-011)
- Editor: Daton









