Nyawa Melayang di Tengah Tawuran Pelajar Ambon, Pelaku Divonis 10 Tahun

Ilustrasi Tawuran Pelajar.
Ilustrasi Tawuran Pelajar.
AMBON, MENITINI.COM – Peristiwa tragis kembali mencoreng dunia pendidikan di Kota Ambon. Seorang siswa SMKN 3 Ambon harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti menghilangkan nyawa temannya sendiri dalam aksi tawuran antar pelajar.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada pelaku. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Oprah Maitimu dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (29/4/2026).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa 19 Agustus 2025, saat dua kelompok pelajar terlibat tawuran di salah satu ruas jalan di Kota Ambon.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan barang bukti berupa seragam korban dan terdakwa serta pisau yang digunakan dalam kejadian tersebut untuk disita dan dimusnahkan.
Vonis 10 tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 13 tahun penjara.
Menurut keterangan yang terungkap di persidangan, pelaku yang masih berstatus pelajar aktif itu membawa senjata tajam. Dalam situasi chaos, pelaku kemudian menikam korban yang juga merupakan rekannya sesama pelajar.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka serius yang diderita.
Aparat kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian.
Proses hukum pun berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Vonis 10 tahun penjara dijatuhkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal, baik yang memberatkan maupun meringankan.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban,” ujar hakim dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, meskipun masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Di sisi lain, keluarga korban berharap vonis tersebut dapat memberikan rasa keadilan, meski tidak dapat mengembalikan nyawa yang telah hilang.
Pihak kepolisian turut menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi para pelajar agar tidak terlibat dalam aksi tawuran yang berujung fatal.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelajar dan orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar salah satu perwakilan kepolisian.
Kasus ini kembali membuka mata publik tentang bahaya tawuran pelajar yang kerap berujung pada tindak kriminal serius.
Diharapkan, semua pihak—baik sekolah, orang tua, maupun pemerintah—dapat memperkuat pembinaan karakter dan pengawasan terhadap generasi muda.
Tragedi ini menjadi pengingat pahit bahwa kekerasan di kalangan pelajar bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan ancaman nyata yang dapat merenggut masa depan, bahkan nyawa.
Upaya pencegahan yang serius dan berkelanjutan menjadi kunci agar kejadian serupa tidak kembali terulang di Kota Ambon maupun daerah lainnya. (M-009)
  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Polres SBB Tahan Seorang Pemuda, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Iklan

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediamannya di Kertanegara, Jakarta, pada Minggu, 14 Juni 2026.

Prabowo Minta Rosan Buka Data Positif Investasi ke Publik

JAKARTA,MENITINI.COM – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, untuk menyampaikan secara terbuka kepada

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top