JAMBI,MENITINI.COM – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Buronan berinisial DS (28), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap pada Rabu (15/4) di kawasan PT TEAP Jambi. Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 5/Pid.Sus/2016/PN.Snt tertanggal 16 Maret 2016. Dalam putusan tersebut, DS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya, DS dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda sebesar Rp75 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Setelah diamankan, terpidana langsung diserahterimakan ke kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses lebih lanjut dan pelaksanaan eksekusi.
Sementara itu, Jaksa Agung melalui jajarannya menegaskan komitmen untuk terus memburu para buronan yang masih berkeliaran. Seluruh DPO diimbau untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas pihak kejaksaan. (M-011)
- Editor: Daton









