TABANAN,MENITINI.COM – Dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan menghentikan sementara pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan administrasi pajak kendaraan bermotor (Samsat).
Berdasarkan pengumuman resmi yang dirilis Satlantas Polres Tabanan, seluruh layanan tersebut ditutup pada Jumat, 1 Mei 2026, dan akan kembali beroperasi pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Penutupan layanan SIM mencakup seluruh jenis pelayanan, mulai dari pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM A dan SIM C, hingga layanan SIM keliling di wilayah Kabupaten Tabanan.
Sementara itu, layanan Samsat yang turut dihentikan meliputi Samsat Induk Tabanan, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, serta pelayanan di Mal Pelayanan Publik.
Dalam pengumuman tertanggal Kamis (30/4/2026), masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis tepat pada 1 Mei 2026 diminta tidak khawatir. Perpanjangan SIM tetap dapat dilakukan pada 2 Mei 2026 tanpa kewajiban membuat SIM baru maupun dikenakan denda. Dispensasi ini berlaku selama satu hari kerja setelah libur nasional.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada 1 Mei 2026. Pembayaran dapat dilakukan keesokan harinya tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.
Kasat Lantas Polres Tabanan turut mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan jadwal pembayaran pajak kendaraan dan tidak datang ke kantor Samsat pada 1 Mei 2026, karena seluruh layanan diliburkan.
Sebagai informasi, 1 Mei yang diperingati sebagai Hari Buruh Internasional merupakan hari libur nasional sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Penutupan layanan Samsat juga diberlakukan secara serentak di seluruh wilayah Bali. (M-011)
- Editor: Daton









